Berita
Berita Detail

DPRD Tetapkan Raperda P4GNpN Jadi Perda
Upload by Admin - 20 September 2023
RANCANGAN peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), menjadi Perda Kabupaten Bangkalan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Rabu (20/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangkalan Efendi, didampingi Wakil Ketua DPRD Hosyan dan Hotib Marzuki.
Rapat tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Bangkalan mulai dari Plt Bupati, Sekda, jajaran OPD, dan anggota dewan lainnya.
Efendi menjelaskan, tujuan dibuatnya Raperda tersebut yakni untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Bangkalan.
"Sesuai amanat pada UU tahun 1945 alinea 4, dan juga berharap lahirnya Perda ini sesuai harapan kita semua," paparnya.
Adapun dasar penyusunan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN) adalah untuk mendukung fasilitasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.
Hal ini, lanjut Efendi, sebagai sarana mendorong komitmen semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba, sehingga upaya penanganan bahaya narkotika dapat dilakukan secara holistik dan terintegrasi serta sebagai upaya penguatan P4GN.
"Dilakukan oleh Pemda dengan menitikberatkan implementasi Rencana Aksi Pemerintah Daerah guna mendukung P4GN dalam rangka menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan jiwa penduduk kabupaten Bangkalan," tutupnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh