DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat koordinasi (rako"/>

Berita

Berita Detail

DPRD Koordinasi Penataan Parkir Berlangganan, Tekankan Layanan dan Larangan Pungutan Ganda

Upload by Admin - 08 Januari 2026

DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah instansi guna membahas kembali pemberlakuan parkir berlangganan, khususnya penataan penerapan pajak dan retribusinya di lapangan, Kamis (8/1/2026)

Rakor tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Polres Bangkalan, Satpol PP Bangkalan, serta perwakilan Bapenda Bangkalan.

Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, menyampaikan bahwa sistem parkir berlangganan sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan program lama yang sebelumnya sempat dihentikan (di-offkan) dan dialihkan ke parkir konvensional.

“Parkir berlangganan ini sebelumnya bukan barang baru di Kabupaten Bangkalan. Ini barang lama yang sempat di-offkan, kemudian kini diaktifkan kembali oleh kepala daerah yang baru,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan, penghentian parkir berlangganan pada masa kepemimpinan Penjabat (PJ) Bupati kala itu dilakukan lantaran pemerintah daerah belum mampu mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut. Perubahan skema ke parkir konvensional justru memicu gejolak di masyarakat.

“Waktu parkir pelanggan digeser ke konvensional sempat ribut, ada ketidakpuasan. Masyarakat sudah bayar parkir berlangganan, tapi masih dipungut lagi di lapangan. Karena belum bisa dikelola maksimal, akhirnya dihapus dan kembali ke konvensional,” jelasnya.

Namun kini, Bupati Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Jafarini memiliki pandangan berbeda dan berkomitmen menghidupkan kembali parkir berlangganan, dengan fokus utama pada perbaikan pelayanan.

“Sebagai legislatif, kami siap membantu sepanjang layanan itu dikedepankan,” tegas Dedy.

Dalam rakor, DPRD juga mengingatkan Dishub agar menyosialisasikan larangan pungutan parkir kepada juru parkir ketika ada kendaraan berplat Bangkalan yang sudah terdaftar parkir berlangganan dan memasang stiker resmi.

“Tidak semua kendaraan berplat M otomatis gratis. Hanya yang sudah bayar parkir berlangganan dan mendapat stiker. Stiker itu wajib dipasang di plat nomor sebagai tanda, agar tidak ada pungutan di area parkir berlangganan,” paparnya.

DPRD juga merekomendasikan kepada Dishub untuk memasang plang atau papan penanda area parkir berlangganan di titik-titik yang ditetapkan, guna memberi kejelasan bagi masyarakat dan petugas di lapangan.

“Di luar area berlangganan, tetap berlaku parkir berbayar seperti biasa. Ini harus dibenahi, agar tidak ada pungutan ganda,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Dedy mencontohkan praktik pajak parkir di ritel modern di daerah lain, seperti Indomaret, yang sebagian sudah masuk skema pajak parkir, namun masih terdapat penanda gratis di lokasi tertentu.

Melalui rakor lintas instansi ini, DPRD berharap parkir berlangganan di Bangkalan berjalan lebih tertib, transparan, dan mengutamakan kenyamanan layanan, sekaligus menghindari konflik sosial akibat pungutan yang tidak sesuai aturan.(dul)