Profil

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan.

FUNGSI

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  • Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD