Berita
Berita Detail

DPRD Minta Dispendukcapil Jemput Bola
Upload by Admin - 28 Juni 2024
MASYARAKAT Bangkalan yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 776.210 jiwa.
Namun, hingga saat ini, hanya 745.337 jiwa yang tercatat sudah melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
Dengan demikian, terdapat 30.873 warga yang belum melakukan perekaman dan tidak tertib administrasi kependudukan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi mendesak Dispendukcapil melakukan sistem jemput bola untuk perekaman KTP elektronik bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai saat ini.
Menurut Mahmudi, Dispendukcapil harus bekerja ekstra agar apa yang menjadi target seluruh masyarakat memiliki KTP elektronik bisa tercapai.
"Dispenduk harus bisa mengejar daerah yang masih banyak belum terekam KTP elektronik," ujarnya, Jumat (28/6/2024).
Masalah warga Bangkalan yang banyak belum terekam merupakan masalah serius yang harus dituntaskan sesegera mungkin.
"Salah satu upaya yang harus dilakukan itu dengan sistem jemput bola itu tadi," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh