Berita

Berita Detail

Soal Kerusakan Hutan Mangrove, DPRD Fasilitasi KPMM Audiensi dengan Instansi Terkait

Upload by Admin - 01 Desember 2021

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memfasilitasi audiensi antara Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM) dengan instansi terkait tentang pengawasan dan pelestarian pohon mangrove. Pasalnya, banyak pohon mangrove yang telah rusak, khususnya di daerah Labuhan Sepulu. 

Audiensi yang bertempat di Ruang Rapat Banggar DPRD setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D Nur Hasan, didampingi Ketua Komisi A H. Syaiful Anam, Ketua Komisi B Rokib, dan Wakil Ketua Komisi C Suyitno, Rabu (1/12/2021).

Dalam forum itu, KPMM meminta penjelasan kepada instansi terkait bagaimana pengawasan dan pelestarian pohon mangrove, khususnya diwilayah Labuhan Sepulu. Sebab, di Labuhan Sepuluh telah didapati banyak pohon mangrove yang sengaja dirusak.

Setelah dilakukan pembahasan oleh KPMM dengan instansi terkait, Nur Hasan yang memimpin forum tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang dihasilkan dari pembahasan itu. 

Pertama, adanya komitmen bersama untuk pengawasan dan pelestarian tumbuh dam berkembangnya pohon mangrove.

"Kedua, kita sedikit tahu pemetaan tanah perhutani. Ada 28 hektar tanah perhutani yang diduga telah rusak dan beralih fungsi dari hutan ke perumahan dan pertambakan,"  ujarnya.

Maka dari itu, kata Politisi PPP ini, instansi terkait harus meningkatkan pengawasan dan pelestarian atau pemeliharaan hutan mangrove. Karena berdasarkan data yang dijelaskan pihak perhutani, beberapa titik sudah tidak lagi jadi hutan mangrove.

"Jadi dari data perhutani, beberapa titik sudah terjadi kerusakan atau berubah fungsi menjadi perumahan dan pertambakan," katanya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh KPMM ini sangatlah bagus. Ia berharap beberapa pihak terutama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur nanti juga bisa melakukan penyisiran, mana wilayah hutan yang memang betul-betul masuk fokusnya mangrove, serta yang rusak atau tidak.

"Rekomendasi dari kami adalah harus dilakukan pemetaan dimana yang reklamasi yang masuk wilayah laut dan hutan itu harus dipastikan titiknya," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi A dan Komisi B akan memanggil secara teknis dinas-dinas terkait, misalnya Dinas Perijinan. 

"Jadi yang harus diketahui bersama nanti adalah apakah dalam reklamasi itu perlu ijin atau tidak. kalau diberi ijin, kawasan perhutani kan tidak boleh," pungkasnya. (dul)