HONOR juru parkir (jukir) di bawah nau"/>

Berita

Berita Detail

Ketua Komisi A Minta Dishub Perhatikan Kesejahteraan Jukir Dibawah Naungan Dishub

Upload by Admin - 16 Mei 2024

HONOR juru parkir (jukir) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan tidak layak.

Buktinya, pendapatan yang diterima kurang dari Rp 1 juta. Nominal itu jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Bangkalan.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam menyampaikan, Dishub harus bisa menertibkan puluhan jukir yang statusnya liar. Yakni, diajak bekerja sama dengan pemerintah.

Pihaknya juga mendesak Dishub lebih memperhatikan kesejahteraan puluhan jukir di Bangkalan. Yakni, menaikkan honorarium.

”Jangan hanya PAD-nya yang diperhatikan, tapi juga kesejahteraan mereka,” tandasnya, Kamis (16/5/2024). 

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan Irfan Hidayat menyatakan, jurkir yang bekerja sama dengan lembaganya mendapat pembinaan.

Kinerjanya juga dievaluasi secara berkala. Sebab, mereka mendapat honor dari pekerjaannya

”Pembinaan dilakukan satu kali, itu untuk mengevaluasi bagaimana kinerjanya di lapangan,” ujarnya.

Saat ini jukir yang menandatangani bekerja sama dengan dishub 99 orang.

Mereka wajib menyetorkan pendapatan parkir sesuai dengan karcis yang diinginkan karena sudah mendapat honor Rp 1 juta dari pemerintah.

Honor itu belum termasuk biaya pajak dan premi asuransi jaminan keselamatan kerja. Dengan demikian, dalam sebulan, honor yang diterima jukir sekitar Rp 900 ribu.

Pihaknya tidak menampik nominal yang diberikan jauh dari kata layak. ”Kami memberi honor sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.

Irfan mengakui saat ini masih banyak jukir yang berstatus ilegal. Sebab, mereka tidak berada di bawah naungan dishub. Jumlahnya mencapai 26 orang.

Pendapatan dari lahan parkir juga tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

”Dulu pendapatan mereka (parkir ilegal) juga ingin disetor pada kami. Tetapi, kami tidak menerima yang ilegal karena harus kontrak dulu,” ungkapnya.(dul)