Berita
Berita Detail

Raperda Tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Ditetapkan
Upload by Admin - 15 Mei 2024
RANCANGAN peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bangkalan tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ditetapkan dan disetujui oleh DPRD Bangkalan pada rapat paripurna yang di gelar, Rabu (15/5/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tersebut berlangsung dengan khidmat dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsjah, jajaran Kepala OPD, dan anggota dewan lainnya.
H. Kur sapaan akrab Wakil Ketua I DPRD Bangkalan menyampaikan, rapat paripurna tersebut diawali dengan mencabut skorsing rapat paripurna pada hari Jumat (3/5/2024).
Politikus PDI Perjuangan tersebut melanjutkan, rapat paripurna yang pihaknya laksanakan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) peraturan DPRD Nomor 16 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangkalan yang mengamanatkan bahwa rancangan Perda yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Dan juga hasil rapat Bamus DPRD (14/5/2024) tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan bulan Mei 2024," ujarnya.
Pada Jumat (3/5/2024) juru bicara DPRD Bangkala Sonhaji menyampaikan Raperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren, oleh karena H. Kur meminta persetujuan kepada semua anggota dewan.
"Apakah Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," tanya dia kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna.
Dengan serentak semua anggota dewan mengatakan setuju. Kemudian Politikus PDI Perjuangan itu kembali bertanya kepada semua anggota dewan dalam rapat paripurna, apakah Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bangkalan mengenai Persetujuan DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Bangkalan tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat ditetapkan
menjadi Keputusan DPRD?
Dengan serentak anggota dewan yang lain menjawab setuju.
"Selanjutnya marilah kita ikuti bersama penandatanganan keputusan DPRD Bangkalan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pj Bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD," lanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a angka 3, Peraturan DPRD Kabupaten
Bangkalan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten
Bangkalan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa Bupati untuk menyampaikan pendapat akhir.
"Selanjutnya marilah kita ikuti bersama Penyampaian Pendapat Akhir Bupati dalam
bentuk Sambutan Pj. Bupati Bangkalan dalam rangka Penetapan Persetujuan DPRD
Kabupaten Bangkalan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," tandasnya.
Usai mendengarkan sambutan Pj Bupati Bangkalan, pria berkacamata ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah mengikuti Rapat
Paripurna sampai selesai.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh