Berita
Berita Detail

Wakil Ketua DPRD Minta Bapenda Tagih Paksa Wajib Pajak Reklame
Upload by Admin - 14 Mei 2024
PAJAK reklame tahun anggaran (TA) 2023 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan bocor.
Ratusan papan reklame yang terpasang di berbagai titik tidak menyetorkan pajak. Akibatnya, potensi kekurangan penerimaan pajak reklame mencapai ratusan juta.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Khotib Marzuki mengaku sering mempertanyakan pajak reklame saat rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Pihaknya mencurigai kebocoran itu sengaja dibiarkan oleh Bapenda.
”Karena antara pajak yang diperoleh tidak berbanding lurus dengan banyaknya reklame di Bangkalan. Sedangkan kita tahu, pajak reklame itu sangat besar,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Pihaknya mendesak Pemkab Bangkalan untuk serius menyikapi temuan BPK. Salah satunya dengan melakukan penagihan secara paksa kepada wajib pajak.
”Pemerintah harus tegas dan berani menagih kepada WP. Tetapi jika ternyata tidak serius, patut dicurigai ada kongkalikong,” katanya
Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi II Bapenda Bangkalan Ubaidillah tidak menampik pajak reklame tahun lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, dia menyangkal beberapa catatan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
BPK menyebutkan, nilai pajak 140 reklame di 16 ruas jalan belum ditetapkan. Ratusan reklame itu juga belum memiliki izin tayang.Sedangkan potensi pajak dari ratusan reklame tersebut mencapai Rp 155 juta.
Sementara izin reklame yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan 201 titik. Hasil pengujian petik atas reklame yang sudah berizin, ditemukan ada 16 yang belum mengantongi surat ketetapan pajak daerah (SKPD).
Potensi pajak minimal dari 16 reklame yang sudah berizin tetapi belum memiliki SKPD tersebut mencapai Rp 30,9 juta. Secara akumulatif, potensi kekurangan penerimaan pajak reklame TA 2023 mencapai Rp 186 juta.
Ubaidillah mengungkapkan, reklame yang terpasang mencapai 600 titik. Namun, yang mengantongi izin dari DPMPTSP hanya 201 titik.
Sedangkan sisanya belum berizin. Pihaknya mengeklaim, reklame yang belum mengantongi berizin tertib membayar pajak.
”Sedangkan yang dipertanyakan BPK 201 reklame yang sudah berizin. Kami ditanya yang sudah berizin itu bayar pajak semua atau tidak. Saat kami kroscek, ternyata hanya sekitar 16 yang belum membayar,” ujar pria yang dipanggil Obaid tersebut.
Menurut dia, 140 reklame yang dinyatakan belum memiliki izin tayang oleh BPK sudah membayar pajak.
Jadi, yang menjadi pekerjaan rumah (PR) yaitu menagih pajak kepada vendor pemilik 16 reklame yang sudah berizin, tetapi belum memiliki SKPD.
”Sekarang yang 16 titik sudah proses pembayaran. Kami diberi waktu (menagih) hingga akhir 2024. Kami akan tetap melakukan penagihan dan koordinasi dengan satpol PP. Sebab, selama ini kami belum berkoordinasi dengan satpol PP,” ujarnya.
Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rahmawati menyatakan, kekurangan penerimaan pajak reklame yang tertuang dalam LHP BPK karena wajib pajak (WP) belum melakukan pembayaran saat pemeriksaan berlangsung.
Pendapat itu patut diragukan. Sebab, uji petik yang dilakukan BPK tentang rekapitulasi ketetapan pajak reklame terjadi Kamis (1/2).
Sedangkan rekapitulasi ketetapan pajak reklame yang menjadi catatan BPK reklame yaitu untuk TA 2023.
BPK menyebut, kekurangan penerimaan pajak reklame itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8/2010 tentang Pajak Daerah.
Juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 56/2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame. Karena permasalah itu, BPK memberikan tiga rekomendasi kepada kepala bapenda.
Pertama, melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemadanan, penetapan, dan pemeriksaan pajak.
Kedua, melakukan koordinasi dan konsiliasi dengan DPMPTSP atas data pajak relame dengan izin penyelenggaraan secara berkala.
Terkahir, menetapkan WP atas 140 objek pajak reklame dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) Rp 186 juta.
”Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Salah satunya, berkoordinasi dengan DPMPTSP,” kata Amina.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh