Berita
Berita Detail
Perda Masih Tahap Fasilitasi, Ketua Komisi B Minta Dinas Terkait Terus Perhatikan Petambak Udang
Upload by Admin - 07 Mei 2024
PERDA yang mengatur penarikan retribusi tambak udang sampai saat ini belum disahkan. Sebab, masih dalam tahap fasilitasi gubernur Jatim.
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, Perda mengenai penarikan retribusi tambak udang itu disatukan dengan perda retribusi.
”Namun, untuk detail pembahasannya, saya tidak begitu paham karena tidak selalu hadir dalam pembahasan Perda,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Dia juga mengaku belum tahu perkembangan hasil pengajuan ke Pemprov Jatim.
”Sampai sekarang, saya belum tahu hasilnya seperti apa,” katanya.
Secara pribadi, Rokib berharap Perda tersebut segera diberlakukan sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).
”Dinas terkait saya minta terus memperhatikan petambak udang. Misalnya, membangun atau memperbaiki akses atau infrastruktur di area tambak,” paparnya.
Sebelumnya, Plt Dinas Perikanan Bangkalan Bambang Setyawan mengakui belum memberlakukan penarikan retribusi tambak udang.
Sebab, perda masih tahap fasilitasi gubernur.
”Kemungkinan pertengahan 2024 bisa disahkan dan diberlakukan,” urainya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
