PERDA yang mengatur penarikan retribus"/>

Berita

Berita Detail

Perda Masih Tahap Fasilitasi, Ketua Komisi B Minta Dinas Terkait Terus Perhatikan Petambak Udang

Upload by Admin - 07 Mei 2024

PERDA yang mengatur penarikan retribusi tambak udang sampai saat ini belum disahkan. Sebab, masih dalam tahap fasilitasi gubernur Jatim.

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, Perda mengenai penarikan retribusi tambak udang itu disatukan dengan perda retribusi.

”Namun, untuk detail pembahasannya, saya tidak begitu paham karena tidak selalu hadir dalam pembahasan Perda,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Dia juga mengaku belum tahu perkembangan hasil pengajuan ke Pemprov Jatim. 

”Sampai sekarang, saya belum tahu hasilnya seperti apa,” katanya.

Secara pribadi, Rokib berharap Perda tersebut segera diberlakukan sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

”Dinas terkait saya minta terus memperhatikan petambak udang. Misalnya, membangun atau memperbaiki akses atau infrastruktur di area tambak,” paparnya.

Sebelumnya, Plt Dinas Perikanan Bangkalan Bambang Setyawan mengakui belum memberlakukan penarikan retribusi tambak udang.

Sebab, perda masih tahap fasilitasi gubernur.

”Kemungkinan pertengahan 2024 bisa disahkan dan diberlakukan,” urainya.(dul)