Berita
Berita Detail
.jpeg)
Legislatif Minta Dispendik Dampingi SD yang Dapat DAK
Upload by Admin - 26 April 2024
EMPAT SD di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK).
Perinciannya, SDN Burneh 1, SDN Masaran, SDN Soket Laok 1, dan SDN Kokop 3. Total anggaran untuk empat lembaga di Bangkalan itu mencapai Rp 2.832.740.000
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Sonhaji meminta pemerintah melakukan pendampingan terhadap sekolah yang mendapat DAK.
Tujuannya, peningkatan infrastruktur pendidikan yang dilakukan tepat mutu dan waktu. Sebab, pengerjaannya swakelola.
”Kepala sekolah itu kan tidak memiliki kompetensi untuk mengerjakan infrastruktur. Maka, harus ada pendamping agar pengerjaannya tidak bermasalah,” pesannya, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Dewi Ega Oktavianti menyatakan, anggaran DAK diproyeksikan untuk peningkatan infrastruktur pendidikan.
Yakni, pembangunan ruang laboratorium komputer, perpustakaan, ruang kelas, dan jamban.
Khusus SDN Masaran hanya mendapat kegiatan pembangunan laboratorium komputer.
Ega menyampaikan, peningkatan infrastruktur pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut belum ada yang terealisasi. Namun, petunjuk teknis penggunaannya sudah turun.
”Biasanya nanti ada informasi dari pemerintah saat pencairan. Biasanya realisasinya pertengahan tahun,” ujarnya.
Perempuan berhijab itu mengaku sudah memanggil empat kepala sekolah (Kepsek) yang mendapat kucuran DAK agar melakukan persiapan.
Sebab, pembangunan infrastruktur tersebut sifatnya swakelola. ”Pihak sekolah nanti yang membangun,” kata Ega.
Dia mengungkapkan, alokasi DAK yang dikucurkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2023. Tahun lalu DAK untuk peningkatan infrastruktur SD mencapai Rp 6 miliar.
Sekolah yang menjadi sasaran yakni SDN Serabi 2, SDN Kendaban 1, SDN Sambiyan 3, SDN Kamoneng, dan SDN Tellok 3.
Ega mengaku tidak tahu pasti berkurangnya alokasi DAK tersebut. Sekolah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur pendidikan sangat banyak.
”Mungkin disesuaikan dengan kemampuan anggaran di pusat,” ungkapnya.
Sekolah penerima DAK ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Di antaranya, mengacu pada data pokok pendidikan (dapodik).
Saat ini banyak SD yang tidak melaporkan kondisi sekolah di dapodik. ”Karena sekolah ingin mendapat akreditasi bagus,” papar Ega.(dul)
- Wakil Ketua III DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Raperda Perubahan APBD 2025
- Rehabilitasi PSU Perumahan di Bangkalan Masih Terbatas, Pimpinan Komisi III DPRD Desak Pendataan Fasum dan Fasos
- DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terkait Perubahan APBD 2025
- Ketua DPRD Bangkalan Soroti Fokus Prioritas dalam Rapat Paripurna Nota Keuangan P-APBD 2025
- Wakil Ketua DPRD Soroti Sistem Parkir Konvensional, Target Retribusi Anjlok Tajam