PENGGUNAAN alat tangkap tidak ramah li"/>

Berita

Berita Detail

Legislatif Minta Penggunaan Alat Tangkap Tidak Ramah Lingkungan di Sanksi Tegas

Upload by Admin - 01 April 2024

PENGGUNAAN alat tangkap tidak ramah lingkungan kerap dilakukan nelayan dari luar Bangkalan. Misalnya, nelayan asal Kabupaten Lamongan, Tuban, Gresik, dan Pasuruan.

Mereka mendapat sorotan dari legislatif dan eksekutif. Pasalnya, menggunakan alat tangkap yang dilarang saat menangkap ikan di perairan Bangkalan. Meski berkali-kali dilakukan teguran, tapi terulang lagi.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Abdul Aziz meminta agar tindakan tersebut menjadi perhatian eksekutif dan aparat penegak hukum.

Nelayan luar daerah yang tidak tertib dalam penggunaan alat tangkap harus disanksi tegas agar memberikan efek jera.

”Penggunaan alat tangkap seperti pukat harimau dan cantrang harus dibasmi tuntas karena itu sangat merugikan nelayan kita,” pintanya, Senin (1/4/2024).

Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan Bambang Setyawan tidak menampik jika penggunaan alat tangkap trawl masih dilakukan oleh nelayan dari luar Bangkalan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan nelayan Bangkalan.

”Nelayan luar yang masuk ke perairan Bangkalan memang begitu. Mereka selalu menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” ungkapnya.

Dia mengaku sering memberikan teguran secara lisan kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Bahkan, Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur juga pernah melakukan sosialisasi. Namun, mayoritas nelayan luar yang menangkap ikan di perairan Bangkalan mokong menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Beruntung, lanjut Bambang, nelayan Bangkalan masih bisa meredam amarah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

”Kami sudah bersurat ke provinsi agar persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama. Termasuk keterlibatan empat kabupaten di Madura,” tukasnya.(dul)