Berita
Berita Detail

Legislatif Sebut Penertiban Parkir Langkah yang Tepat
Upload by Admin - 08 Maret 2024
PARKIR sembarangan di jalan yang disediakan lahan parkir khusus dapat disanksi. Kendaraan akan digembok atau digembosi.
Bahkan jika terbukti melakukan hal yang sama, kendaraan akan dikandangkan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurahman menyampaikan, parkir sembarangan sering memicu kemacetan.
Karena itu, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait agar pengemudi dan jukir tidak sembarangan memarkir kendaraan.
”Jika memang ditertibkan, saya kira sangat bagus karena masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Hal itu akan menyebabkan kemacetan,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).
Tindakan tersebut diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan karena sosialisasi dan peneguran secara halus tidak digubris.
Sanksi rantai atau gembok kendaraan ini sudah dilakukan.
”Ada lima kendaraan roda dua yang kami rantai,” ungkap Kasi Lalin Dishub Bangkalan Moh. Syaiful.
Menurut dia, sosialisasi kepada pengendara dan juru parkir (jukir) dirasa sudah cukup.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mereka memarkir kendaraan di luar markah parkir.
”Markah untuk jenis kendaraan sudah kami bagi agar lebih rapi dan tidak parkir sembarangan,” sambungnya.
Pengemudi yang terkena sanksi dan kendaraannya dirantai dibuatkan surat perjanjian tidak mengulangi.
Jika terbukti mengulangi, kendaraannya akan dikandangkan di kantor dishub.
Bahkan, yang bersangkutan bakal dikenakan denda atas perbuatannya.
”Jika mengulangi kembali, kendaraannya akan kami sita,” tegasnya.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola