Berita
Berita Detail
Legislatif Sebut Penertiban Parkir Langkah yang Tepat
Upload by Admin - 08 Maret 2024
PARKIR sembarangan di jalan yang disediakan lahan parkir khusus dapat disanksi. Kendaraan akan digembok atau digembosi.
Bahkan jika terbukti melakukan hal yang sama, kendaraan akan dikandangkan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurahman menyampaikan, parkir sembarangan sering memicu kemacetan.
Karena itu, harus ada tindakan tegas dari dinas terkait agar pengemudi dan jukir tidak sembarangan memarkir kendaraan.
”Jika memang ditertibkan, saya kira sangat bagus karena masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Hal itu akan menyebabkan kemacetan,” tuturnya, Jumat (8/3/2024).
Tindakan tersebut diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan karena sosialisasi dan peneguran secara halus tidak digubris.
Sanksi rantai atau gembok kendaraan ini sudah dilakukan.
”Ada lima kendaraan roda dua yang kami rantai,” ungkap Kasi Lalin Dishub Bangkalan Moh. Syaiful.
Menurut dia, sosialisasi kepada pengendara dan juru parkir (jukir) dirasa sudah cukup.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan itu. Mereka memarkir kendaraan di luar markah parkir.
”Markah untuk jenis kendaraan sudah kami bagi agar lebih rapi dan tidak parkir sembarangan,” sambungnya.
Pengemudi yang terkena sanksi dan kendaraannya dirantai dibuatkan surat perjanjian tidak mengulangi.
Jika terbukti mengulangi, kendaraannya akan dikandangkan di kantor dishub.
Bahkan, yang bersangkutan bakal dikenakan denda atas perbuatannya.
”Jika mengulangi kembali, kendaraannya akan kami sita,” tegasnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
