RENCANA penarikan retribusi tambak uda"/>

Berita

Berita Detail

Legislatif Setuju Rencana Penarikan Retribusi Tambak Udang

Upload by Admin - 08 Maret 2024

RENCANA penarikan retribusi tambak udang yang diinisiasi Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan sudah bergulir sejak 2023.

Namun, sampai saat ini belum terealisasi. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis beralasan terkendala peraturan daerah (Perda).

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib sangat setuju dengan rencana penarikan retribusi tambak udang itu.

Selain membebani petambak udang dengan retribusi, pemerintah harus membantu pengusaha. Misalnya, membangun fasilitas seperti jalan di area tambak. 

”Pemerintah harus hadir untuk membantu,” sarannya, Jumat (8/3/2024).

Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Diskan Bangkalan Edy Wiyono mengutarakan, penarikan retribusi tambak udang kemungkinan besar terealisasi April.

Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pengusaha tambak yang menjadi objek pendapatan asli daerah (PAD).

”Setelah Lebaran, kami akan bersurat kepada pengusaha tambak udang untuk realisasi penarikan retribusi tambak udang ini,” terang Edy.

Perda yang mengatur retribusi tambak udang tersebut sudah final. Penarikan retribusi tambak udang berdasarkan luas lahan. Satu hektare tambak udang akan dikenakan retribusi Rp 200 ribu setiap tahun.

Luas tambak udang yang akan dikenakan retribusi sekitar 66,55 hektare. Dalam setahun, retribusi yang bersumber dari tabak udang itu mencapai Rp 13.310.000.

”Ada sekitar 13 pengusaha tambak udang di Bangkalan yang akan kami surati nanti,” ucapnya.

Diskan Bangkalan berencana menarik retribusi tambak udang berdasarkan hasil panen. Per satu ton udang akan dikenakan Rp 25 ribu. Namun, rencana tersebut ditolak pengusaha.(dul)