DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan"/>

Berita

Berita Detail

Tak Ada Perluasan RTH Tahun ini, Ketua DPRD: DLH Harus Lakukan Perawatan Taman yang Ada

Upload by Admin - 26 Februari 2024

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mengabaikan amanat undang-undang (UU) 26/2007. Yaitu, masalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Perinciannya, 20 persen RTH bersifat publik dan 10 persen RTH privat.

Ketua DPRD Bangkalan Efendi menyampaikan, jika memang tidak ada perluasan RTH tahun ini, paling tidak dinas terkait melakukan perawatan taman yang sudah ada. 

Termasuk di area perkotaan dengan melakukan penghijauan kembali.

”Jika tidak ada perluasan RTH, paling tidak yang sudah ada dirawat dengan baik, penambahan RTH bisa diusulkan tahun depan,” paparnya, Senin (26/2/2024).

Ditempat terpisah, Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto tidak menampik pemenuhan RTH yang bersifat publik belum terpenuhi.

Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki anggaran untuk melakukan perluasan RTH.

”Tahun ini tidak ada program perluasan RTH. Sebab, anggaran banyak yang dipangkas,” ujarnya.

DLH hanya bisa melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin terhadap RTH yang sudah ada. Yakni, Alun-Alun Kota Bangkalan; Taman Bancaran; Tunjung, Burneh; dan sepanjang Jalan Raya Soekarno–Hatta.

”Luas keseluruhan RTH saya lupa. Yang jelas sudah mencapai 13,7 persen dari target 20 persen RTH publik," ujarnya.(dul)