Berita
Berita Detail

Terkait Bimtek Pelaku Usaha, DPRD Minta DPMTSP Profesional Gunakan dan Manfaatkan Anggaran
Upload by Admin - 12 Februari 2024
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan hampir setiap tahun melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada pelaku usaha. Tujuannya, mendorong pelaku usaha di Kota Salak tertib administrasi.
Yaitu, membuat dan melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Namun, yang mengherankan, kuantitas pelaksanaan bimtek yang digelar DPMTSP tahun ini berkurang. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan bimtek bertambah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Syaiful Anam meminta DPMPTSP profesional menggunakan dan memanfaatkan anggaran.
Salah satunya, anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan bimtek mampu meningkatkan nilai investasi di Bangkalan.
Juga menciptakan iklim investasi yang positif di Bangkalan. Dengan demikian, banyak investor yang mengembangkan usahanya di Bangkalan sehingga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
”Saya meminta dinas terkait tetap bergerak untuk mendongkrak para investor ke Bangkalan,” pintanya, Senin (12/2/2024).
Ditempat terpisah, Kabid Informasi dan Bidang Pengendalian DPMPTSP Bangkalan David Qosidi menyatakan, lembaganya mengagendakan tiga kali bimtek tahun ini. Sasarannya 150 pelaku usaha dan non pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dari bimtek yang dilaksanakan tersebut, pelaku usaha diharapkan tertib menyampaikan laporan hasil investasinya. ”Satu kegiatan bimtek ada 50 pelaku usaha,” ujarnya.
Anggaran yang dikucurkan untuk sosialisasi tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Tahun ini alokasi DAK nonfisik yang diterima DPMPTSP Bangkalan untuk urusan bimtek Rp 105 juta.
Anggaran tersebut lebih besar dibandingkan 2023 yang hanya Rp 100 juta. Sedangkan sasaran dari bimtek yang dilaksanakan tahun lalu 200 pelaku usaha.
Sementara bimtek yang digelar di 2024 empat kali. ”Betul ada penambahan dan itu sudah ketentuan pemerintah pusat,” tuturnya.
David menyampaikan, pemanfaatan DAK nonfisik yang diterima dari pemerintah pusat dipasrahkan ke lembaganya.
”Tahun ini sistemnya paket pihak ketiga itu sudah dari Kementerian Investasi. Sesuai juknisnya, untuk meningkatkan pelaporan hasil investasi mereka,” jelasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh