Berita
Berita Detail

Himbauan Komisi D Soal Sekolah Tatap Muka
Upload by Admin - 02 September 2021
KABUPATEN Bangkalan akan segera melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Tepatnya pada 6 September 2021, itu berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan setempat dengan Nomor: 421.3/2429/434.101/2021. Oleh karena itu, Komisi D DPRD Bangkalan menghimbau kepada semua sekolah Dasar dan Menengah untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab bukan tidak mungkin indisipliner pada protokol kesehatan menjadi penyebab terpaparnya siswa disekolah.
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Asis mengatakan, sekolah dalam melaksanakan PTM wajib memprioritaskan kesehatan para peserta didik. “Prioritas kesehatan peserta didik bisa tetap terjaga dengan cara memberikan standar protokol kesehatan pada saat pelaksanaan PTM. Saya berharap, sekolah harus sudah memenuhi standar protokol kesehatan yang baik,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Selain menerapkan protokol kesehatan, Asis juga meminta sekolah memerhatikan kesehatan tenaga pendidik dan semua orang yang beraktivitas di sekolah. Kepala Sekolah harus memastikan guru dan staff sudah divaksin semua. Untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin. “Kami mendukung penuh kebijakan pembukaan belajar tatap muka setelah lama dihentikan karena gelombang kedua pandemi Covid-19,” katanya.
Asis meyakini, jika protokol kesehatan dilakukan secara ketat, PTM tidak akan menimbulkan masalah lonjakan kasus Covid-19. “Kalau protokol kesehatan ketat dan herd immunity sudah terbentuk di sekolah. Insya allah akan lebih aman,” tambahnya.
Sekedar diketahui, surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyebutkan 8 poin yang harus dilakukan oleh semua sekolah Dasar dan Menengah dalam PTM. Poin pertama yaitu, PPKM dengan Level 3, satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas (dengan menerapkan protokol kesehatan) dan atau pembelajaran jarak jauh. Kedua, PTM terbatas akan dilaksanakan mulai 6 September 2021.
Kemudian ketiga, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib dilakukan Vaksinasi Covid-19. Apabila terdapat tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum vaksinasi Covid-19, disarankan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.
Lalu, keempat dan kelima, tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan dan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satgas, tokoh terdekat. Poin enam, ada persetujuan dari orang tua untuk PTM, dan untuk PAUD hanya 33 persen siswa, sedangkan sekolah dasar maksimal 50 persen. Pada poin enam tersebut, juga meminta kepada satuan pendidikan agar mekanisme pembelajaran nya dilakukan 2 hari PTM, 2 hari PJJ, dan 3 hari libur. Namun setelah dilihat selama dua pekan dan hasil evaluasi kondisi virus Covid-19, maka mekanisme akan berubah 3 hari PTM, 3 hari PJJ, dan satu hari libur.
Adapun waktu yang ditetapkan, PAUD hanya diperbolehkan melakukan PTM selama dua jam, sedangkan SD dan SMP 3 jam dengan 6 mata pelajaran masing-masing 30 menit. Tidak ada istirahat keluar ruangan, hanya di dalam kelas selama 15 menit. Menggunakan masker 3 lapis dan orang tua tidak diizinkan untuk menunggu.
Kemudian poin ketujuh, para satuan pendidikan diminta membuat laporan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM secara berkala pada Dinas Pendidikan melalui bidang masing-masing. Terakhir selalu memperhatikan perkembangan virus Covid-19 secara berkala. (dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh