Berita
Berita Detail
Komisi B DPRD Sedang Susun Raperda Retribusi Tambak Udang
Upload by Admin - 01 November 2023
KEBERADAAN tambak udang daerah pesisir Kabupaten Bangkalan belum berkontribusi pada daerah.
Selama ini, pemkab belum menarik retribusi terhadap para pengusaha tambak udang karena terkendala regulasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyatakan, Raperda retribusi tambak udang sedang disusun internalnya.
Pihaknya menilai, regulasi itu sangat penting karena selama ini tidak pernah menyumbang PAD bagi Pemkab Bangkalan.
”Selama ini, memang belum ada penarikan retribusi tambak udang. Sebab, belum ada perda yang mengatur,” katanya,Rabu (1/11/2023).
Terpisah, Fungsional Pengendalian Hama dan Penyakit Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangkalan Edy Wiyono mengutarakan, hasil produksi tambak udang dalam setahun bisa mencapai 9.500 ton.
Jadi, dalam setahun, potensi retribusi dari tambak bisa mencapai Rp 88 juta.
”Target retribusi untuk tambak udang ini belum diterapkan. Sebab, kami juga masih menunggu peraturan daerah (perda) yang mengatur secara khusus," tuturnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
