Berita
Berita Detail

Komisi B DPRD Sedang Susun Raperda Retribusi Tambak Udang
Upload by Admin - 01 November 2023
KEBERADAAN tambak udang daerah pesisir Kabupaten Bangkalan belum berkontribusi pada daerah.
Selama ini, pemkab belum menarik retribusi terhadap para pengusaha tambak udang karena terkendala regulasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menyatakan, Raperda retribusi tambak udang sedang disusun internalnya.
Pihaknya menilai, regulasi itu sangat penting karena selama ini tidak pernah menyumbang PAD bagi Pemkab Bangkalan.
”Selama ini, memang belum ada penarikan retribusi tambak udang. Sebab, belum ada perda yang mengatur,” katanya,Rabu (1/11/2023).
Terpisah, Fungsional Pengendalian Hama dan Penyakit Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangkalan Edy Wiyono mengutarakan, hasil produksi tambak udang dalam setahun bisa mencapai 9.500 ton.
Jadi, dalam setahun, potensi retribusi dari tambak bisa mencapai Rp 88 juta.
”Target retribusi untuk tambak udang ini belum diterapkan. Sebab, kami juga masih menunggu peraturan daerah (perda) yang mengatur secara khusus," tuturnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh