Berita
Berita Detail

Rekomendasi DPRD Terhadap Rumah Makan Tak Taat Pajak Agar Ditutup
Upload by Admin - 25 Oktober 2023
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Efendi geram terhadap beberapa rumah makan, karena pemilik usaha belum melunasi utang pajak restoran.
Pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, agar menutup secara paksa rumah makan yang “bandel” tidak melunasi utang pajak restoran.
“Kami memberikan rekomendasi ke Pj Bupati agar ditutup jika masih belum melunasi hutang pajak restoran,” kata dia, Rabu (25/10/2023).
Dia menjelaskan, langkah Pemkab pada beberapa hari lalu dengan pemasangan spanduk tidak melunasi pajak daerah di beberapa rumah makan adalah hal yang tepat, karena itu sebagai bentuk peringatan.
“Pemasangan spanduk bentuk peringatan keras, jika dalam waktu 15 hari sampai 1 bulan belum juga bayar, kami minta ditutup usaha rumah makan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie mengatakan, sebelum pemasangan spanduk, pihaknya sudah memperingati agar segera bayar pajak restoran 10 persen dari harga jual makanan.
“Karena belum juga bayar, kami ambil langkah pemasangan spanduk. Jika nanti belum bayar juga, pasti kami akan ambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.(dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026