Berita
Berita Detail

Komisi B Apresiasi Kepatuhan Nelayan Lokal
Upload by Admin - 28 Agustus 2023
DINAS Perikanan (Diskan) Kabupaten Bangkalan menyatakan tidak ada penggunaan alat tangkap terlarang oleh nelayan lokal.
Merespon hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Abd. Aziz mengatakan, sudah semestinya nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Karena penggunaan trawl dan pukat harimau sudah dilarang oleh pemerintah lantaran merusak ekosistem laut," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Politikus PPP tersebut mengapresiasi nelayan Kota Salak yang telah mematuhi larangan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut.
"Masyarakat juga harus menjaga dan tidak merusak terumbu karang meskipun mencari penghasilan dari laut," tambah Aziz.
Sementara itu, Kepala Diskan Bangkalan Mohammad Zaini menyampaikan, mayoritas nelayan menaati penggunaan alat tangkap.
"Kami pastikan tidak ada penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan oleh nelayan lokal," ujarnya.(dul)
- Nur Hakim Pimpin Pansus BPR, Tegaskan Komitmen Bahas Raperda Secara Transparan
- Nur Hakim Dengarkan Aspirasi Warga Kamal, PDAM dan Jalan Rusak Jadi Keluhan Utama
- H. Kur Terima Audiensi BAZNAS, Bahas Dukungan Anggaran Operasional
- Wakil Ketua III DPRD Tekankan Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan BUMD BPR
- Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, H. Rofik Tekankan Sinergi untuk APBD 2026