Berita
Berita Detail

Komisi B Apresiasi Kepatuhan Nelayan Lokal
Upload by Admin - 28 Agustus 2023
DINAS Perikanan (Diskan) Kabupaten Bangkalan menyatakan tidak ada penggunaan alat tangkap terlarang oleh nelayan lokal.
Merespon hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Abd. Aziz mengatakan, sudah semestinya nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Karena penggunaan trawl dan pukat harimau sudah dilarang oleh pemerintah lantaran merusak ekosistem laut," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Politikus PPP tersebut mengapresiasi nelayan Kota Salak yang telah mematuhi larangan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut.
"Masyarakat juga harus menjaga dan tidak merusak terumbu karang meskipun mencari penghasilan dari laut," tambah Aziz.
Sementara itu, Kepala Diskan Bangkalan Mohammad Zaini menyampaikan, mayoritas nelayan menaati penggunaan alat tangkap.
"Kami pastikan tidak ada penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan oleh nelayan lokal," ujarnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh