Berita
Berita Detail
Komisi B Apresiasi Kepatuhan Nelayan Lokal
Upload by Admin - 28 Agustus 2023
DINAS Perikanan (Diskan) Kabupaten Bangkalan menyatakan tidak ada penggunaan alat tangkap terlarang oleh nelayan lokal.
Merespon hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Abd. Aziz mengatakan, sudah semestinya nelayan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Karena penggunaan trawl dan pukat harimau sudah dilarang oleh pemerintah lantaran merusak ekosistem laut," ujarnya, Senin (28/8/2023).
Politikus PPP tersebut mengapresiasi nelayan Kota Salak yang telah mematuhi larangan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut.
"Masyarakat juga harus menjaga dan tidak merusak terumbu karang meskipun mencari penghasilan dari laut," tambah Aziz.
Sementara itu, Kepala Diskan Bangkalan Mohammad Zaini menyampaikan, mayoritas nelayan menaati penggunaan alat tangkap.
"Kami pastikan tidak ada penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan oleh nelayan lokal," ujarnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
