Berita
Berita Detail

Terkait Perubahan Spesifikasi Proyek Irigasi, Komisi C Akan Panggil Dinas dan Pelaksana
Upload by Admin - 25 Agustus 2023
KOMISI C DPRD Bangkalan menyoroti perubahan spesifikasi rehabilitasi saluran di Desa Buluh, Kecamatan Socah. Kualitas perubahan bahan pabrikasi berupa box culvert ke saluran beton konvensional menjadi pertanyaan Komisi C.
Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno mengatakan, proyek rehabilitasi saluran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“Kegiatan yang berasal dari pusat biasanya disertai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) khusus,” katanya, Jumat (25/8/2023).
Menurut pemahaman pihaknya, kegiatan saluran yang bersumber dari pusat selalu menggunakan box culvert.
“Apalagi daerah yang airnya tergenang,” tandasnya.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan perubahan spesifikasi dari box culvert ke saluran beton konvensional.
“Karena kualitas bahan pabrikasi lebih terjamin daripada yang dibuat secara konvensional,” paparnya.
Sebab, kata politikus PDIP tersebut, bahan pabrikasi sudah melalui uji laboratorium.
“Maka secara kualitas box culvert tidak mungkin kalah dengan yang dibuat secara konvensional,” ucapnya.
Selama ini, lanjut Suyitno, internalnya sudah sering mengingatkan satuan kerja (Satker) untuk menggunakan bahan pabrikan dalam setiap kegiatan.
“Dengan demikian, mutunya terjamin. Kecuali untuk kegiatan yang tidak diakses atau menggunakan bahan pabrikasi,” imbuhnya.
Pihaknya akan memanggil pelaksana serta Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) terkait perubahan spesifikasi proyek saluran itu.
“Tujuannya mempertanyakan alasan perubahan spesifikasi,” paparnya.
“Yang harus dipertanyakan, mengapa diubah dari yang awalnya pabrikan ke saluran konvensional? Apalagi dari awal katanya sudah menggunakan box culvert. Kalau alasannya volume dan anggaran, kan bisa dilakukan pengajuan lagi,”tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPRKP Bangkalan Rizal Mardiansyah mengatakan, spesifikasi proyek yang bersumber dari APBN tersebut awalnya menggunakan box culvert.
“Namun karena anggaran terbatas, sedangkan kebutuhannya banyak, penggunaan bahan pabrikasi diubah ke saluran irigasi konvensional,” katanya.
Yang jelas, perubahan tersebut tidak dilakukan serta merta. Sebab, spesifikasi proyek yang bersumber dari APBN itu dirancang oleh daerah dan pusat.
“Karena anggarannya terlalu kecil (untuk menggunakan box culvert), maka diarahkan untuk box culvert konvensional,” jelasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh