Berita

Berita Detail

Komisi D Rapat Terkait Pembebasan Lahan Sekolah Dasar

Upload by Admin - 18 Agustus 2023

KOMISI D DPRD Bangkalan menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Pemkab, Jumat (18/8/2023).

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan,rapat tersebut untuk meminta pendapat terkait dengan beberapa titik lokasi sekolah dasar (SD) yang bermasalah dengan pembebasan lahannya.

“Contoh, SDN Gilih Timur 3 dan SDN Tlageh 2. Ketika kami sudah menganggarkan ternyata ada surat keterangan hibah,” paparnya.

Padahal, kata dia, proses pembebasan lahan tersebut sudah sampai pada proses menuju pembuatan sertifikat dan mencairkan anggaran.

“Karena kami sudah siapkan anggarannya. Ketika ada surat pernyataan hibah dan tercatat di dokumen pemerintah daerah namanya dokumen KIP, maka dinas terkait ragu untuk mencairkan sebelum ada kepastian hukum,” kata Nurhasan.

Oleh karena itu, lanjut politikus ppp ini, solusinya yang pertama menggugat secara perdata ke pengadilan.

“Yakni orang yang merasa memiliki tanah dan tidak merasa membuat pernyataan hibah menggugat ke pengadilan secara perdata,” jelasnya.

Kemudian yang kedua BPKAD akan mengeluarkan surat pernyataan ke BPN, yakni pengakuan tidak memiliki tanah tersebut karena tidak didukung dengan bukti-bukti meskipun sudah tercatat di dokumen KIP.

“Sehingga kesimpulannya menurut BPKAD, tercatat di KIP bukan berarti milik pemerintah daerah karena tidak didukung bukti. Jadi nanti akan dibuatkan surat pernyataan pengakuan bahwa itu bukan milik pemerintah daerah karena tidak ada bukti,”pungkasnya.(dul)