Berita
Berita Detail
Komisi B Dukung Pembuatan Perda Usaha Tambak Udang
Upload by Admin - 14 Agustus 2023
BISNIS udang di Kabupaten Bangkalan semakin diminati oleh masyarakat. Bagaimana tidak, keberadaan tambak udang mulai menjamur di sejumlah kecamatan. Meskipun ada juga yang menghentikan usahanya karena harga udang turun.
Diketahui, tambak udang di sejumlah kecamatan itu misalnya, di Kecamatan Sepulu, Tanjungbumi, Kamal dan Socah.
Oleh karena itu, Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Abd. Aziz mengatakan, sudah semestinya pemerintah melakukan penarikan retribusi terhadap petambak udang. Terutama petambak udang vaname.
“Usaha tambak udang ini sangat berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi B mendukung pembuatan Perda untuk usaha tambak udang ini,” katanya.
Sementara itu, Fungsional Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Bangkalan Edy Wijono menyatakan, usaha tambak udang sedang menggeliat. Namun, usaha tersebut belum dikenai kewajiban menyetor retribusi ke PAD.
“Berdasarkan undang-undang cipta kerja, penarikan retribusi hanya bisa dilakukan terhadap perusahaan/tambak udang yang memiliki penghasilan di atas rp 5 miliar. Jika di bawah itu, belum bisa dilakukan. Karena itu, perlu yang mengatur secara khusus penarikan retribusi tambak udang,” uajarnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
