Berita
Berita Detail
Ingin Semua Cagar Budaya Dapat Kepastian Hukum, Mukaffi Holil Minta Pemkab dan Dinas Terkait Bergerak Cepat
Upload by Admin - 02 Agustus 2023
RATUSAN warisan sejarah yang ada di Bangkalan belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum.
Pasalnya, yang ditetapkan sebagai cagar budaya baru adalah Makam Air Mata Rato Ebuh Arosbaya.
Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Mukaffi Holil mengatakan, agar semua cagar budaya mendapat kepastian hukum, dinas terkait dan pemkab segera bergerak cepat.
"Karena cagar budaya itu merupakan warisan budaya bersejarah nenek moyang yang mesti dilestarikan," ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat bisa saling menjaga sembari menunggu cagar budaya tersebut mendapat SK penetapan sebagai cagar budaya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan Hendra Gemma mengatakan, cagar budaya yang sidah mendapat surat keputusan penetapan sebagai cagar budaya baru satu tempat.
"Karena satu tempat itu telah ditetapkan oleh tim ahli cagar budaya pemerintah pusat. Sehingga mendapat perlindungan hukum untuk dilestarikan," katanya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
