Berita
Berita Detail

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Usulan Nama-nama Calon Penjabat Bupati
Upload by Admin - 31 Juli 2023
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna penetapan usulan nama nama calon Penjabat Bupati Bangkalan, Senin (31/7/2023) di ruang Cipta Indra Cakti Dharma.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangkalan Efendi, didampingi Wakil Ketua, H. Fatkhurrahman, Hosyan, dan Khotib Marzuki. Hadir Sekda Kabupaten Bangkalan, jajaran OPD, serta anggota dewan lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut Efendi menyampaikan, bahwa rapat paripurna hari ini merupakan agenda yang harus dilaksnakan berdasarkan, Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Yang Menyatakan Bahwa Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Diberhentikan Karena Berakhir Masa Jabatannya.
Pasal 201 Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-undang yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, yang berakhir masa jabatannya tahun 2023, diangkat Penjabat Bupati, sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, melalui pemilihan serentak pada tahun 2024.
Pasal 132 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Daerah paling lama satu tahun.
Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, menyatakan bahwa pengusulan Penjabat Bupati dari DPRD, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 26 Juli 2023 terkait perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan untuk Bulan Juli 2023,” kata efendi.
Selain itu, politisi partai Gerindra ini juga membacakan usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Bangkalan sesuai urut abjad. Pertama Joko Supriyono jabatan Inspektur Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto jabatan Kepala Satpol PP Bangkalan, Safi’ jabatan Rektor Universitas Trunojoyo Madura.
Usai membacakan usulan nama nama tersebut, Efendi menanyakan apakah rancangan keputusan DPRD Bangkalan tentang penetapan usulan nama nama calon Penjabat Bupati Bangkalan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?.
Dengan serentak anggota dewan menjawab setuju. Dan dilanjutkann dengan penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara penetapan usulan nama nama calon Penjabat Bupati Bangkalan.
“Saya atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada suluruh yang hadir dan telah mengikuti rangkaian rapat paripurna hingga selesai,” ujarnya menutup rapat paripurna.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh