"/>

Berita

Berita Detail

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-2023

Upload by Admin - 26 Juli 2023

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan masa jabatan 2018-2023, di ruang rapat Cipta Indra Cakti Dharma, Rabu (26/7/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Fatkhurrahman, didampingi Wakil Ketua Hosyan dan Khotib Marzuki. Dihadiri Plt Bupati Bangkalan Mohni, Sekda, Pimpinan OPD serta anggota dewan lainnya.

Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

Dan hasil rapat Badan Musyawarah Tanggal 26 Juli 2023 terkait perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Bangkalan Untuk Bulan Juli.

“Rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Kalau pemberhentiannya tetap sesuai tanggal dulu ketika dilantik, yakni tanggal 23 September. Jadi tanggal 24 September sudah digantiakan Pj. Hari ini kita langsung rapat dengan pimpinan pimpinan fraksi untuk usulan usulan. Cuma nanti tetap tiga nama yang kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri,” kata pria yang akrab disapa H. Kur kepada waratwan usai rapat paripurna.(dul)