Berita
Berita Detail
Ketua Komisi D: Perda Dana Abadi Pesantren Atur Pembentukan Tim Verifikatur
Upload by Admin - 18 Juli 2023
SEBAGAI antisipasi pesantren bodong, Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Pesantren di Bangkalan telah memuat aturan pembentukan tim verifikatur.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, dana abadi pesantren menjadi harapan besar bagi pengelola untuk membesarkan lembaganya dalam menyebarkan ilmu agama.
“Melalui bantuan dana abadi pesantren ini, lembaga pondok bisa mengakses bantuan bukan hanya dari dana hibah, tapi bisa melalui bantuan lain,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Pihaknya tidak memungkiri akan ada lembaga pesantren yang tidak ada santrinya atau bahkan hanya sebatas nama saja diajukan untuk mendapatkan bantuan dana abadi. Maka dari itu memang perlu diantisipasi.
“Dalam Perda harus diatur secara ketat. Jadi untuk antisipasi pesantren bodong, kami masukkan tentang pembentukan tim verifikatur,” kata dia.
Anggot dewan dari fraksi PPP ini menuturkan, tugas tim verifikatur diantaranya memeriksa berkas dan proposal pengajuan dana abadi, serta melakukan survei atas keberadaan lembaga yang mengajukan.
“Tim verifikatur diisi oleh lembaga terkait, yaitu Dinas Pendidikan. Sekarang Perda Dana Abadi masih diajukan ke provinsi semoga cepat disetujui,” pungkasnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
