Berita
Berita Detail
Ketua Komisi D DPRD: Raperda Dana Abadi Pesantren Menunggu Evaluasi Gubernur
Upload by Admin - 07 Juli 2023
KETUA Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Pesantren yang sudah dibahas sejak Juli 2022, belum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Makanya, sampai sekarang belum menjadi Perda," katanya, Jumat (7/7/2023).
Raperda ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan.
“Isinya sudah kami bahas dan sudah selesai, tapi, belum ada panggilan atau tanggapan dari Pemprov mengenai itu,” ungkapnya.
Setelah Raperda diajukan, lanjut Nurhasan, biasanya Pemprov akan memanggil perwakilan dari DPRD dan Pemkab Bangkalan untuk presentasi soal isi Raperda.
“Biasanya nanti ditanya-tanya dulu, kami presentasi, kemudian jika tidak ada revisi, nanti akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur,” paparnya.
Sementara hal-hal yang diatur dalam Raperda ini di antaranya pembentukan tim verifikasi dan persyaratan menjadi pondok pesantren (Ponpes) yang tertib dan memiliki izin–untuk menghindari Ponpes fiktif.
“Yang jelas, kami ingin bantuan dana abadi pesantren ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemajuan Ponpes di Bangkalan,” pungkasnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
