Berita
Berita Detail
2.jpeg)
Dewan Minta ASN Patuhi Surat Edaran Plt Bupati
Upload by Admin - 19 April 2023
MENJELANG libur lebaran pada tanggal 19 hingga 25 April nanti, DPRD kabupaten Bangkalan menghimbau agar ASN di ruang lingkup Pemkab Bangkalan tidak menggunkan fasilitas kedinasan seperti mobil dinas untuk mudik.
Hal ini diminta sesuai dengan surat edaran nomor 100.3.4.2/1441/433.032/2003 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi berharap, ASN bisa mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut agar tidak ada permasalahan usai lebaran nanti.
“Untuk libur lebaran nanti kita mengharapkan ASN tidak menggunakan failitas dinas seperti mobil dinas untuk mudik. Karena ini memang dilarang dan ada peraturnya jadi kita harap bisa ditaati,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Politisi Partai Hanura ini juga menghimbau agar para ASN tidak menambah masa libur saat jadwal masuk kerja usai libur panjang lebaran, dan mengharapkan Plt Bupati bisa tegas kalau mendapati adanya ASN yang melanggar peraturan.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh