Berita
Berita Detail
Dewan Minta ASN Patuhi Surat Edaran Plt Bupati
Upload by Admin - 19 April 2023
MENJELANG libur lebaran pada tanggal 19 hingga 25 April nanti, DPRD kabupaten Bangkalan menghimbau agar ASN di ruang lingkup Pemkab Bangkalan tidak menggunkan fasilitas kedinasan seperti mobil dinas untuk mudik.
Hal ini diminta sesuai dengan surat edaran nomor 100.3.4.2/1441/433.032/2003 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi berharap, ASN bisa mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut agar tidak ada permasalahan usai lebaran nanti.
“Untuk libur lebaran nanti kita mengharapkan ASN tidak menggunakan failitas dinas seperti mobil dinas untuk mudik. Karena ini memang dilarang dan ada peraturnya jadi kita harap bisa ditaati,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Politisi Partai Hanura ini juga menghimbau agar para ASN tidak menambah masa libur saat jadwal masuk kerja usai libur panjang lebaran, dan mengharapkan Plt Bupati bisa tegas kalau mendapati adanya ASN yang melanggar peraturan.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
