Berita
Berita Detail
10.jpeg)
Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN disesuaikan, Dewan Minta Tetap Produktif
Upload by Admin - 29 Maret 2023
SELAMA bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun disesuaikan. Kendati demikian, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam menekankan penetapan jam kerja baru itu jangan sampai berdampak pada priduktifitas kerja ASN.
"Selama Ramadan harusnya tidak mengurangi produktifitas, jam kerjanya boleh saja berkurang tapi produktifnya harus tetap," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Bahkan H. Syaiful meminta penyesuaian jam kerja tersebut tidak mengurangi pelayanannya di masyarakat.
"Kami harap tidak menganggu kinerja dan tetap memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kabag Organisasi Setkab Bangkalan, Muhammad Rasuli mengatakan, pemkab Bangkalan memberikan diskon jam kerja selama bulan suci Ramadan.
"Sesuai dengan surat edaran jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 H, potongan jam kerja 1,5 jam, tapi diharapkan tetap produktif,” katanya.
Menurut Rasuli, Surat edaran terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan sudah dikirimkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan. Diketahui, jam kerja ASN pada bulan Puasa ini, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari biasa, Masuk pukul 07.00 WIB pulang pukul 15.30 wib.
“Untuk jam istirahat pada bulan Ramadhan ini mulai hari Senin sampai hari Kamis 30 menit, ini untuk OPD yang menerapkan 5 hari kerja,” terangnya.
Sedangkan OPD yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerjanya juga berbeda, yaitu hari Senin, Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola