Berita

Berita Detail

Dewan Minta Pemerintah Perbanyak Lembaga SRA

Upload by Admin - 01 Maret 2023

DARI 1.491 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik), baru 205 lembaga yang bersetatus sebagai SRA. Jumlah tersebut masih terbilang sedikit.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan menyatakan, SRA dapat menjadi penunjang penilaian kota layak anak (KLA). 

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memperbanyak lembaga SRA. Namun, harus selektif dan tidak hanya formalitas. 

”Selain itu, kita juga sudah memiliki Perda tentang layak anak tersebut,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Politikus PPP ini mendesak pemerintah mengeluarkan instruksi agar semua sekolah membenahi sarpras agar bisa berstandar SRA.

Sehingga ketika dilakukan penilaian bisa lolos dan ditetapkan menjadi SRA.

 ”Karena kalau hanya menunggu kesadaran dan inovasi dari sekolah pasti sulit,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang PAUD dan PNF Dispendik Bangkalan Noviana Safitri menyatakan, penilaian SRA dimulai sejak 2019. Saat ini sudah ada 205 lembaga yang diditetapkan sebagai SRA. Yakni, terdiri atas PAUD, SD, dan SMP.

”Penilaiannya dilakukan oleh masing-masing bidang. Penetapannya melalui SK (surat keputusan) kepala dinas,” paparnya.

Novi menjelaskan, ada beberapa item yang dinilai menentukan sebuah lembaga layak ditetapkan sebagai SRA atau tidak. 

Di antaranya, keterpenuhan delapan standar pendidikan nasional. Yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan (tendik), sarana dan prasarana (sarpras), pengelolaan, dan standar pembiayaan. 

”Selain delapan standar pendidikan, kami juga nilai dari aspek akreditasi,” imbuhnya.(dul)