Berita

Berita Detail

Ketua Komisi B: Perda yang diajukan Diskan Soal Pengusaha Tambak Sudah diajukan ke Bapemperda

Upload by Admin - 16 Februari 2023

Di KABUPATEN Bangkalan tercatat ada 93 industri tambak. Namun hingga saat ini sama sekali belum menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal keuntungannya saat musim panen bisa mencapai Rp5 miliar.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Moh. Rokib mengatakan, rencana penarikan retribusi pada pengusaha tambak memang sudah dibahas dan disetujui bersama Diskan.

“Kami sudah menyetujui ini, dan sudah kami ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akhir tahun kemarin,” ulasnya, Selasa (16/2/2023).

Menurut anggota daewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, sektor perikanan di Bangkalan sebenarnya banyak yang bisa dimanfaatkan dan digali potensi PAD-nya. 

“Selama ini sumbangsih PAD-nya kecil, kalau tidak salah hanya Rp26 juta, jadi harus ditingkatkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Bangkalan Muhammad Zaini mengaku sudah berencana menarik retribusi pada semua pengusaha tambak di Bangkalan.

“Di Bangkalan ini ada tambak udang, bandeng, atau ikan lainnya yang harusnya bisa ditarik retribusi,” katanya.

Dipaparkan Zaini, seperti industri tambak udang, setiap panen para pengusaha bisa meraup untung Rp5 miliar.

Oleh sebab itu, Diskan mengajukan rancangan Perda yang mengatur tentang penarikan retribusi pada sejumlah pengusaha tambak di Bangkalan.

“Usulan Perda itu sudah dibahas sejak tahun 2020, tetapi baru disetujui pada tahun 2022,” imbuhnya.

Melalui Perda tersebut, lanjut Zaini, pihaknya ingin melakukan penarikan retribusi sebesar Rp20 ribu pada pengusaha setiap 1 ton hasil produksi tambak.

“Sayangnya meski sudah disetujui, Perda tersebut masih belum disahkan,” tutupnya.(dul)