Berita

Berita Detail

Komisi D Terima Aduan RAR, Nurhasan: Terjadi Kesalahpahaman Saja

Upload by Admin - 16 Februari 2023

KOMISI D DPRD Bangkalan menerima aduan dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) lantaran direktur RAR merasa dipersulit saat meminta kutipan akte nikah milik kliennya di KAU Kecamatan Bangkalan. 

Tidak hanya di KUA, direktur RAR juga mengadukan bahwa dirinya juga dipersulit saat meminta surat keterangan kehilangan di Polres Bangkalan.

Oleh karena itu Komisi D DPRD Bangkalan mendatangkan langsung, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bangkalan, Kepala KUA Kecamatan Bangkalan, Polres Bangkalan dan Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Kamis (16/2/2023).

"Tapi akhirnya tadi sudah dijelaskan. Pertama memang banyak unsur kesalahpahaman," kata Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan.

Jadi, ucapnya, jika mengutip apa yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Bangkalan, sebenarnya kalau yang bersangkutan datang sendiri itu sangat mudah.

"Tinggal membuat surat pernyataan yang tertulis yang ada di KUA, langsung diberi surat keterangan untuk membuat laporan kehilangan ke Polres," ujar Nurhasan.

Akan tetapi, lanjut Legislatif PPP ini, jika menggunakan advokat, maka advokatnya harus membawa surat kuasa tertulis. 

"Nah waktu itu versinya Risang (Direktur RAR) tidak diminta surat kuasanya dan versinya KUA tidak ada surat kuasanya. Akhirnya sudah saling tabayun, saling klarifikasi dan saling memaafkan. Artinya, tidak ada persoalan," tandasnya.

"Intinya tidak ada yang dipersulit, bahkan Kemenag berkomitmen untuk mempermudah. yang penting yang bersangkutan datang dan kalau tidak bisa datang dikuasakan secara tertulis. Di polrespun juga sama seperti itu," imbunya.(dul)