Berita
Berita Detail
Komisi C Desak DLH agar TPST Segera difungsikan
Upload by Admin - 10 Februari 2023
BELUM beroperasinya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kabupaten Bangkalan menuai kritik dari Anggota DPRD. Sebab, hingga saat ini Pemkab Bangkalan masih menyewa lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA).
Oleh karena itu, anggota Komisi C DPRD Bangkalan Solihin mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memfungsikan TPST yang berada di Desa Buluh, Kecamatan Socah.
“Keberadaan TPST ini sangat penting untuk urusan persampahan di Bangkalan. Lalu apa yang menjadi kendala TPST yang ada di Desa Buluh ini tak kunjung difungsikan,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Politisi PAN ini menyampaikan jika ada kendala dalam memfungsikan TPST itu, DLH bisa mengajak berdiskusi DPRD, warga sekitar TPST, dan lainnya.
“Tujuannya kan agar sama-sama tidak ada yang dirugikan abaik itu pemerintah maupun masyarakat,” paparnya.
Anggota dewan asal Kecamatan Klampis ini berharap adanya komitmen dari DLH terkait problematika TPST ini. Sehingga TPST ini dapat segera difungsikan.
“Kami rasa Pemkab memang juga harus memperhatikan warga sekitar TPST. Nah sebelum difungsikan harus ada komitmen dari DLH. Sekali lagi agar tidak ada yang merasa dirugikan,”pungkasnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
