Berita
Berita Detail

Komisi C Desak DLH agar TPST Segera difungsikan
Upload by Admin - 10 Februari 2023
BELUM beroperasinya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Kabupaten Bangkalan menuai kritik dari Anggota DPRD. Sebab, hingga saat ini Pemkab Bangkalan masih menyewa lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA).
Oleh karena itu, anggota Komisi C DPRD Bangkalan Solihin mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memfungsikan TPST yang berada di Desa Buluh, Kecamatan Socah.
“Keberadaan TPST ini sangat penting untuk urusan persampahan di Bangkalan. Lalu apa yang menjadi kendala TPST yang ada di Desa Buluh ini tak kunjung difungsikan,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Politisi PAN ini menyampaikan jika ada kendala dalam memfungsikan TPST itu, DLH bisa mengajak berdiskusi DPRD, warga sekitar TPST, dan lainnya.
“Tujuannya kan agar sama-sama tidak ada yang dirugikan abaik itu pemerintah maupun masyarakat,” paparnya.
Anggota dewan asal Kecamatan Klampis ini berharap adanya komitmen dari DLH terkait problematika TPST ini. Sehingga TPST ini dapat segera difungsikan.
“Kami rasa Pemkab memang juga harus memperhatikan warga sekitar TPST. Nah sebelum difungsikan harus ada komitmen dari DLH. Sekali lagi agar tidak ada yang merasa dirugikan,”pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh