Berita

Berita Detail

DPRD Gelar Paripurna Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Upload by Admin - 10 Agustus 2021

PENDIDIKAN merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan sesorang. Pendidikan yang menentukan dan menuntun masa depan dan arah hidup seseorang. Walaupun tidak semua orang berpendapat seperti itu, namun pendidikan tetaplah menjadi kebutuhan manusia. Penting kiranya bagi daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tak terkecuali di Kabupaten Bangkalan.

Karena itu, DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar Paripurna tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomer 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabuapten Bangkalan. Rapat paripurna yang digelar Senin (9/8/2021) secara virtual tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, didampingi Wakil Ketua Hosyan berlangsung lancar. 

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bangkalan diharapkan bisa mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat Bangkalan dalam hal ini menginginkan pendidikan berkualitas namun terjangkau semua kalangan. 

"Pada prinsipnya negara menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negera wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban. Serta kesejahteraan umat manusia.

"Atas dasar itulah kami, DPRD Kabupaten Bangkalan mempunyai inisiatif untuk membuat perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kami menyikapi bahwa dengan adanya Perda tersebut dapat mengakomodir keinginan masyarakat, dan harapannya kami bisa mewujudkan cita-cita negeri ini, khususnya cita-cita Kabupaten Bangkalan," ucapnya.

Dalam masalah pendidikan, lanjut dia, ada beberapa hal yang harus disikapi. Pertama, pendidikan adalah hak dasar bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan, dan itu merupakan tangung jawab pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang baik serta terjangkau semua kalangan.

"Selain itu, juga perlu ketersediaan resources atau sumber daya yang memadai. Baik sumber daya manusianya, infrastruktur sekolahnya, bahkan sarana dan prasarananya. Yaitu dengan menganggarkan alokasi anggaran yang cukup, agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik di Kabupaten Bangkalan ini," ujarnya.

"Maka dari itu, kami DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan cita-cita para orang tua, dan seluruh elemen yang terlibat di dalamnya guna terciptanya sistem pendidikan berkualitas di Kabupaten Bangkalan," pungkasnya. (dul)