Berita

Berita Detail

Fraksi PKB Akan Usulkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021

Upload by Admin - 16 Januari 2023

SEMAKIN menjamurnya toko modern di Kabupaten Bangkalan yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 atau Permendag Nomor 23 Tahun 2021 mendapat sorotan dari Fraksi PKB DPRD setempat.

Pasalnya, banyaknya toko modern yang berdiri di Bangkalan tidak memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perda.

Tidak hanya itu, Ketua Fraksi PKB Mohammad Hotib juga menyebut toko modern yang berdiri di Bangkalan melanggar jam buka toko.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2011, pasal 7 berbunyi, bahwa toko modern harus berjarak minimal 3 km dari pasar tradisional. Apabila toko modern berdiri dalam radius kurang dari 3 km, maka jam buka dan barang yang dijual tidak boleh sama dengan pasar tradisional," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Sementara, itu kata Hotib, sesuai pasal 6 Permendag Nomor 23 Tahun 2021, jam operasional toko modern diatur dari pukul 10.00-22.00 WIB untuk hari Senin - Jumat. Serta untuk hari Sabtu - Minggu tutup pukul 23.00 WIB. 

"Sekarang jumlah toko modern di Bangkalan sudah mencapai 100 lebih. Dan parahnya hampir semua toko tidak memperhatikan peraturan yang ada," tandasnya.

"Seperti jam buka, yang seharusnya buka jam 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, nyatanya ada beberapa toko modern yang buka 24 jam full," tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum. Khususnya bagi toko modern yang melabrak regulasi.

Bahkan pihaknya mendesak eksekutif agar melakukan perubahan atau revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011. 

"Tidak ada alasan untuk tidak menindak atau tidak menertibkan toko modern yang melanggar peraturan, baik Perda ataupun Permendag Nomor 23 Tahun 2021," ucap Hotib.

Anggota Komisi A ini juga meminta Pemkab melalui dinas terkait memperhatikan izin toko-toko modern. Ia menegaskan, izin pendirian toko modern yang baru harus memperhatikan RTRW, persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti IMB dan amdal yang ada di Kabupaten Bangkalan.

"Jangan sampai perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga online single submission (OSS) peraturan Nomor 5 Tahun 2021, menjadi alasan menjamurnya atau tumbuh suburnya toko modern di kota dzikir dan sholawat," cetusnya.

Hotib juga menegaskan, peraturan yang diterbitkan melalui OSS bukan berarti menghapus peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena dalam derajat hukum, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

"Tidak betul kalau peraturan yang melalui OSS menjadi dewa yang menghilangkan kebijakan pemerintah daerah," pungkasnya.(dul)