Berita
Berita Detail

Hearing Komisi A Bersama DPMPTSP, PRKP dan Kabag Hukum Terkait PBG
Upload by Admin - 21 Desember 2022
KOMISI A DPRD Bangkalan menggelar hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), dan Kabag Hukum Pemkab Bangkalan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (21/12/2022).
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan, peraturan daerah (Perda) PBG nantinya akan menggantikan IMB yang sudah ada.
"Akan ada aturan ulang dari lahirnya PBG ini terkait ijin mendirikan bangunan yang akan diatur dengan muatan-muatan lokal Kabupaten Bangkalan," ujarnya.
Kendati demikian, Perda PBG ini tetap akan mengikuti aturan diatasnya dan juga PP Nomor 16 Tahun 2021. Yang mana sudah mengatur teknis bangunan serta pajak retribusinya.
"Semoga dengan lahirnya Perda PBG ini dapat membuat Kabupaten Bangkalan lebih terstruktur baik untuk pribadi maupun usaha," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh