Berita
Berita Detail

Perda Hak Keuangan Pimpinan Ditetapkan
Upload by Admin - 30 November 2022
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Pimpinan telah ditetapkan sebagai Perda pada sidang paripurna, selasa (29/11/2022). Perda tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan semua anggota dewan.
Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, persetujuan legislative terhadap Perda itu bertujuan meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Tentu pimpinan akan mempertanggungjawabkan ini sepenuhnya kepada publik untuk terus menjaga amanah yang telah diberikan kepada DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron berharap dengan ditetapkannya perda tentang hak keuangan pimpinan mampu mengangkat peran dan tanggungjawab legislatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.
“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja dprd, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” ucapnya.(dul)
- Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sahkan Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- H. Ach Rofik Pimpin Rapat Paripurna RPJMD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
- Paripurna DPRD Dua Raperda Strategis, PUG dan Perlindungan Pekerja Migran
- Komisi III DPRD Soroti Banjir di Perumahan, Akan Panggil Dinas PRKP dan Pengelola