Berita
Berita Detail

Perda Hak Keuangan Pimpinan Ditetapkan
Upload by Admin - 30 November 2022
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Pimpinan telah ditetapkan sebagai Perda pada sidang paripurna, selasa (29/11/2022). Perda tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan semua anggota dewan.
Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, persetujuan legislative terhadap Perda itu bertujuan meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Tentu pimpinan akan mempertanggungjawabkan ini sepenuhnya kepada publik untuk terus menjaga amanah yang telah diberikan kepada DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron berharap dengan ditetapkannya perda tentang hak keuangan pimpinan mampu mengangkat peran dan tanggungjawab legislatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.
“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja dprd, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” ucapnya.(dul)
- Ketua DPRD Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI di Pendopo Agung
- Ketua DPRD Apresiasi Penyaluran Bansos, Hibah, dan Remisi di Momen HUT ke-80 RI
- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bangkalan Mendengarkan Pidato Kenegaraan
- Efendi Dorong Perubahan APBD 2025 Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
- DPRD Setujui Perubahan APBD 2025, Wakil Ketua I dan Wakil Bupati Sampaikan Harapan