Berita
Berita Detail
Perda Hak Keuangan Pimpinan Ditetapkan
Upload by Admin - 30 November 2022
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Pimpinan telah ditetapkan sebagai Perda pada sidang paripurna, selasa (29/11/2022). Perda tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan semua anggota dewan.
Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, persetujuan legislative terhadap Perda itu bertujuan meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Tentu pimpinan akan mempertanggungjawabkan ini sepenuhnya kepada publik untuk terus menjaga amanah yang telah diberikan kepada DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron berharap dengan ditetapkannya perda tentang hak keuangan pimpinan mampu mengangkat peran dan tanggungjawab legislatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.
“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja dprd, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” ucapnya.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
