Berita

Berita Detail

Komisi A Bahas Perubahan Perda Pilkades bersama Bagian Hukum Pemprov

Upload by Admin - 22 September 2022

DPRD Bangkalan berkunjung ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait fasilitasi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang saat ini sedang di godok. 

Menurut Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam, ada beberapa poin dari perubahan pasal di Perda Pilkades tahun 2022.

"Kita di fasilitasi Bagian Hukum Pemprov. Baru setelah itu oleh Bagian Hukum akan dikembalikan lagi ke kita karena ini inisiatif DPRD," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Setelah itu, kata H. Syaiful, akan dilakukan pembahasan lagi di Komisi A terkait hal-hal yang di tambahkan ataupun dikurangi hasil dari fasilitasi Bagian Hukum Pemprov.

"Setelah dibahas dengan teman-teman Komisi dan tenaga ahli, maka kita akan kembalikan lagi ke Bagian Hukum, nanti di Bagian Hukum dikoreksi terkait legal draftingnya," kata Politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Kemudian, lanjut dia, jika Perda ini sudah pas pihaknya dan Bagian Hukum Pemkab Bangkalan akan dimintakan nomer rekeningnya. Setelah itu akan diajukan nomer rekeningnya ke Bagian Hukum Pemprov.

"Lalu setelah kita dapatkan nomer rekeningnya dan ditandatangani baru nanti kita ajukan untuk di undangkan," paparnya.

H. Syaiful mengungkapkan, Perda perubahan ini masih ada tiga atau empat tahapan lagi untuk di undangkan di Kabupaten Bangkalan menggantikan Perda tahun 2020.

"Karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan pendalaman baik di narasi dan juga di penulisan, seperti pengaturan tentang panitia, bakal calon hingga terkait bencana alam covid dan hal-hal yang lainnya. Maka itu yang perlu di dalami dan diperbaiki narasi-narasinya," pungkasnya.(dul)