Berita

Berita Detail

Terima Audiensi Terkait Pembentukan P2KD, Komisi A: Pelaksanaan Pilkades Tahap II Tak Boleh Melanggar Aturan

Upload by Admin - 08 September 2022

KOMISI A DPRD Bangkalan menerima audiensi sejumlah orang yang mengatasnamakan Gabungan Advokasi Masyarakat (GAM), Kamis (8/9/2022). Mereka menggelar audiensi perihal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Bahkan mereka menyebutkan jika mayoritas membentuk secara diam-diam, bahkan ada yang membentuk di hari libur. Menurut mereka, jilika hal ini tidak mendapat atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TFPKD, dan Komisi A lepas control, dikhawatirkan terjadi hal yang tak diinginkan.

"Tujuan kami ke DPRD, agar pembentukan P2KD dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Bapak dewan kita ini harus mengawasi. Karena mereka wakil rakyat, jangan diam saja, agar kondusifitas bisa terjaga,” ujar salah satu peserta audiensi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam mengatakan, bahwa pihaknya telah mendorong Pemkab Bangkalan agar pelaksanaan Pilkades tahap II tidak melanggar aturan.

“Acuannya perda dan Perbup itu, kita sudah antisipasi agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan kemudian hari,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan,  pembentukan P2KD merupakan ranah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. Jadi DPMD tidak boleh interfensi, karena itu ranah BPD masing- masing.

"DPMD telah meminta para camat agar memberikan pemahaman kepada masing-masing desa, agar pembentukan P2KD dilakukan dengan transparan," pungkasnya.(dul)