Berita
Berita Detail
Komisi A Minta Dispenduk Segera Lakukan Perekaman KTP
Upload by Admin - 26 Agustus 2022
SEBANYAK 101.935 masyarakat Kabupaten Bangkalan yang wajib memiliki kartu tanda penduduk hingga saat ini belum dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat.
Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam meminta Dispenduk untuk segera melakukan perekaman. Sehingga masyarakat yang wajib ber-KTP bisa segera memiliki KTP.
"Dispenduk memang harus menjemput bola. Apalagi sekarang sudah memasuki tahapan pemilu," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perekaman keliling yang dilakukan Dispenduk. Oleh karena itu, ia berharap Dispenduk dapat menyelesaikan perekaman terhadap 101.935 penduduk yang belum memiliki KTP.
"Kami berharap tahun ini bisa selesai. Jadi Dispenduk harus bekerja lebih keras lagi dan lebih kompak lagi. Perekaman keliling ini harus dimaksimalkan," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh