Berita

Berita Detail

Komisi A Minta Dispenduk Segera Lakukan Perekaman KTP

Upload by Admin - 26 Agustus 2022

SEBANYAK 101.935 masyarakat Kabupaten Bangkalan yang wajib memiliki kartu tanda penduduk hingga saat ini belum dilakukan perekaman oleh Dinas Kependudukan (Dispenduk) setempat.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam meminta Dispenduk untuk segera melakukan perekaman. Sehingga masyarakat yang wajib ber-KTP bisa segera memiliki KTP.

"Dispenduk memang harus menjemput bola. Apalagi sekarang sudah memasuki tahapan pemilu," ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Oleh karena itu, pihaknya mendorong perekaman keliling yang dilakukan Dispenduk. Oleh karena itu, ia berharap Dispenduk dapat menyelesaikan perekaman terhadap 101.935 penduduk yang belum memiliki KTP.

"Kami berharap tahun ini bisa selesai. Jadi Dispenduk harus bekerja lebih keras lagi dan lebih kompak lagi. Perekaman keliling ini harus dimaksimalkan," pungkasnya.(dul