Berita

Berita Detail

Terima Audiensi Himpaudi, Komisi D: Tentu Kami Akan Berupaya

Upload by Admin - 15 Agustus 2022

HIMPUNAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Bangkalan menggelar audiensi ke Komisi D DPRD Bangkalan, Senin (15/8/2022) di Ruang Rapat Banggar. 

Sejumlah guru PAUD ini menyampaikan keinginannya ke Komisi D agar dapat difasilitasi sehingga bisa mendapatkan insentif seperti guru Madin dan guru ngaji.

Menanggapi keinginan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui jika Himpaudi juga meminta tunjangan yang sama seperti guru ngaji dan Madin.

"Jadi kami sangat setuju dan sangat mendukung karena untuk mencetak sebuah karakter anak didik, memang harus dimulai sejak dini dari usia emas," ucapnya usai menerima audiensi Himpaudi.

Wakil Ketua Fraksi PPP ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya di Badan Anggaran (Banggar) dan lobi-lobi ke eksekutif perihal keinginan Himpaudi.

Pertama, kata Nurhasan, agar dilakukan perubahan regulasi, kemudian perlu ada perubahan anggaran.

"Yang kedua keinginan dari Himpaudi ini agar UU dalam sistem pendidikan nasional, guru PAUD ini juga dianggap memiliki profesi sebagai guru, karena sampai saat masih belum," ujarnya.

Sekretaris DPC PPP ini juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan yudisial riview. Pihaknya pun berharap yudisial riview tersebut dikabulkan, sehingga setelah regulasinya dikabulkan keinginan dari Himpaudi ini bisa menjadi kenyataan.

"Kalau dikabulkan kami juga akan dibebankan anggaran. Kami Komisi D sangat setuju dan sangat mendukung Himpaudi ini dimasukkan sebagai profesi guru. Karena selama ini PAUD dianggap sebagai lembaga non formal," tandasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya-upaya dalam mendukung keinginan Himpaudi. Pertama, pihaknya akan mendukung dan mendorong di yudisial riview.

"Ketika sudah masuk sebagai bagian dari guru, maka nanti BKPSDA akan melakukan pendataan, Dinas Pendidikan pun akan melakukan pendataan," jelasnya.

Yang kedua, ketika tidak dikabulkan di yudisial riviewnya, pihaknya akan berupaya sepanjang Bupati dan anggota Dewan yang lain setuju untuk ditambah anggarannya.

"Kalau pak Bupati dan semua dewan setuju, maka nanti guru PAUD juga diberi insentif setara dengan guru ngaji dan guru Madin. tentu harus dilakukan perubahan Perbup yang selama ini menjadi dasar dari insentif itu," tutupnya.(dul)