Berita
Berita Detail
Ketua Komisi A Hadiri Sosialisasi Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Kepada Parpol
Upload by Admin - 29 Juli 2022
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.
Hadir pada sosialisasi tersebut anggota H. Syaiful Anam anggota Komisi A DPRD Bangkalan. Menurutnya Peraturan KPU ini sangat penting untuk disosialisasikan.
"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi disosialisasikan. Saya mewakili pimpinan hadir dalam sosialisasi ini untuk mengetahui secara gamblang terkait peraturan ini," ungkap H. Syaiful, Jumat (29/7/2022).
Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap kerjasama dari semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Sehingga pemilu 2024 dapat terselenggara dengan baik.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk bisa mensukseskan jalannya pemilu tahun 2024 mendatang.
"Mari kita bersinergi untuk menciptakan pemilu yang aman dan nyaman," tutup Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini.(dul)
- H. Rofik Dorong Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan Kemandirian Fiskal Bangkalan
- Komisi I DPRD Dorong BPS Libatkan SDM Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026
- DPRD Bangkalan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD 2026
- Wakil Ketua II DPRD Tekankan Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Pembentukan Perda 2026
- Ketua DPRD: Momentum Hari Jadi ke-494, Bangkalan Harus Maju Lebih Terarah dan Berkelanjutan
