Berita
Berita Detail

Ketua Komisi A Hadiri Sosialisasi Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Kepada Parpol
Upload by Admin - 29 Juli 2022
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.
Hadir pada sosialisasi tersebut anggota H. Syaiful Anam anggota Komisi A DPRD Bangkalan. Menurutnya Peraturan KPU ini sangat penting untuk disosialisasikan.
"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi disosialisasikan. Saya mewakili pimpinan hadir dalam sosialisasi ini untuk mengetahui secara gamblang terkait peraturan ini," ungkap H. Syaiful, Jumat (29/7/2022).
Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap kerjasama dari semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Sehingga pemilu 2024 dapat terselenggara dengan baik.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk bisa mensukseskan jalannya pemilu tahun 2024 mendatang.
"Mari kita bersinergi untuk menciptakan pemilu yang aman dan nyaman," tutup Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh