Berita

Berita Detail

Komisi A DPRD Minta Pemkab Tegas Hentikan Operasional Perusahaan yang Tak Kantongi Izin

Upload by Admin - 27 Juli 2022

ANGGOTA Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi meminta Pemkab setempat untuk segera menentukan langkah tegas dalam menindaklanjuti Perusahaan Pemotongan Kapal di wilayah pesisir Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal yang tidak mengantongi izin operasional.

Pasalnya hingga saat ini, belum ada penindakan tegas dari Pemkab. Menurut Mahmudi, tujuannya agar ketertiban administrasi para investor terjamin.

“Pemkab memang harus segera menindaklanjuti keberadaan Perusahaan Pemotongan Kapal yang tidak mengantongi izin," Ujar Politisi Partai Hanura ini, Rabu (27/7/2022).

Hal itu, lanjut Mahmudi, dilakukan bukan dalam maksud tidak ramah pada investor, jika ada investor yang mau masuk dipersilahkan. 

"Tapi, jika tidak ada izin atau apapun bentuknya segera dilarang, atau menghentikan sebelum proses izinnya dilengkapi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Rudiansyah mengatakan, untuk melakukan penertiban harus ada rekomendasi dari DPMPTSP.

"Jika nanti ada langkah tegas dari instansi teknis, baik secara lisan maupun surat, maka kami akan menindaklanjutinya," ujarnya.

Sebab, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (perda) bisa bertindak jika memang ada perintah resmi sesuai regulasi. 

"Kalau belum ada rekomendasi para petugas tidak bisa melakukan penindakan," jelasnya.

Selain itu, rekomendasi itu diperlukan lantaran pihaknya khawatir bukan dalam kewenangan daerah. Apalagi lokasinya berada di wilayah pesisir. 

"Kalau kewenangan daerah, kami bersama tim terpadu siap melangkah tinggal menunggu rekomendasi. Tapi setahu kami, kalau berada di daerah pesisir bukan kewenangan daerah. Jadi perlu adanya kajian dulu, sebelum melangkah," paparnya.(dul