Berita
Berita Detail

Anggaran Sertifikasi Aset Tanah Minim, Komisi B: Akan Kami Bahas di PAK
Upload by Admin - 19 Juli 2022
ANGGARAN yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk sertifikasi aset tanah disebut masih minim. Berdasarkan keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebupaten Bangkalan, untuk tahun ini hanya dianggarkan Rp.621.067.000.
Dana tersebut diperkirakan hanya mampu memproses 454 bidang tanah dari total 1.274 aset tanah milik pemkab. Sehingga jumlah aset yang tidak bisa diproses tahun ini mencapai 820 bidang tanah.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi menuturkan, per tahun Pemkab menyediakan anggaran untuk sertifikasi aset tanah.
“Anggarannya memang sudah kami sediakan, tinggal bagaimana pemerintah melaksanakannya,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa target penyelesaian dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2023 nanti.
Kendati demikian, lanjutnya, apabila akan berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023, harus menjadi atensi bersama. Sebab kebutuhan dana itu menjadi sesuatu yang sentral.
“Saya kira ini sudah ke arah yang serius, jika memang kurang, nanti kami akan pertimbangkan di pertemuan saat menjelang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh