Berita

Berita Detail

Pansus IV DPRD Gelar Hearing Terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes

Upload by Admin - 14 Juli 2022

PANSUS IV DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar publik hearing bersama 32 Pondok Pesantren (Ponpes) plus LSM untuk menyempurnakan draft Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes, di Ruang Rapat Banggar DPRD setempat, Kamis (14/7/2022).

Ketua Pansus IV yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan Mengatakan, pihaknya merasa harus serius terhadap Raperda yang akan mewadahi Ponpes.

"Fasilitasi itu sebenarnya hanya ada tiga poinnya. Pertama dibidang pendidikan, kedua bidang dakwah dan ketiga bidang pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Sehingga kata Nurhasan, ketiga kompetensi itu ketika keluar dari Ponpes harus betul-betul dimiliki oleh santri.

Hadirnya pemerintah kalau di pendidikan itu bisa di infrastrukturnya, pelatihannya, kalau di dakwahnya itu bisa disharing programnya.

"Kalau dipemberdayaannya tentu kita akan melakukan pelatihan juga, tidak jauh dari itu," paparnya Politisi PPP ini.

Wakil Ketua Fraksi PPP ini menjelaskan ada beberapa masukan dari ketua PC NU Kabupaten Bangkalan. Salah satunya adalah agar mengakomodir masyayikh. 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan tenaga ahli dan bagian hukum karena dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ada dewan masyayikh. 

"Apakah nanti perlu setingkat kabupaten atau tidak. Itu perlu kami bahas lagi secara bersama," jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan usulan dari salah satu pengasuh Ponpes di Kecamatan Socah yang mengusulkan agar pemerintah bisa mewadahi Ponpes tidak hanya dari APBN dan APBD, akan tetapi juga dari APBDes.

"Kami sepakat dengan usulan itu, nanti kita masukkan. jangan sampai bantuan dari APBDes terhadap pesantren itu tidak terwadahi atau tidak ada landasan hukumnya," terang Nurhasan.

"Yang terpenting dari semua usulan itu jangan hanya memperbanyak wadah, tetapi tidak ada isinya," imbuhnya.

Jadi lanjut Nurhasan, setelah Raperda ini selesai, pemerintah harus serius menindaklanjuti dalam bentuk konkret pendataan, pelatihan dan lain lain. 

"Secara tekhnis itu nanti diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Karena dalam pasal 9 ayat 6 kalau tidak salah hal tekhnis yang mengatur tatacara bentuk fasilitasi itu nanti akan diatur dengan Perbup," tandasnya.

"Kalau usulan dari kami tentu lembaga itu tidak boleh melanggar UU. Artinya melanggar itu, misalnya di Permendagri Nomer 13 tentang Hibah tidak boleh berturut-turut, salah satunya," tambah Nurhasan. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan harus ada klasifikasi Ponpes. Jadi yang tidak ada santrinya ini harus ada tim khusus yang melakukan monitoring.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bangkalan ini menegaskan jangan hanya sebatas nama Ponpes. Akan tetapi harus ada pengawasan dengan ketat. Sebelum diberi bantuan harus dilakukan verifikasi layak atau tidak. 

"Dan tentu semua lembaga itu harus berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum sama dengan lembaga yang belum diakui oleh negara," tutupnya.(dul)