Berita
Berita Detail

Dengan Lahirnya Raperda P4GN, Komisi A Dorong Pemkab Bentuk BNNK
Upload by Admin - 12 Juli 2022
PEMBAHASAN Raperda P4GN telah memasuki tahap akhir. Artinya Raperda P4GN akan segera disahkan menjadi Perda. Dengan demikian jika Raperda tersebut sudah disahkan, Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan berharap Kabupaten Bangkalan mempunyai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Oleh karena itu, Komisi A akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar segera membentuk BNNK. Pasalnya, selama ini Kabupaten Bangkalan masih ikut ke Provinsi.
"Di Bangkalan hanya ada tim terpadu yang mana pimpinannya Bapak Bupati dan Forkopimda dan dinas-dinas terkait," ujar Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful, Selasa (12/7/2022).
Jadi kata Politisi Partai Gerindra ini, kedepan dengan lahirnya Raperda PG4N ini pihaknya berharap agar segera terbentuk BNNK.
"Jika BNNK sudah terbentuk secara otomatis akan membutuhkan tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba," jelasnya.
Namun lanjut H. Syaiful, ketika sudah ada BNNK dan tempat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba, maka permasalahan yang terkait dengan narkoba tidak selalu berakhir di penjara.
"Jadi ada dua opsi untuk penyelesaiannya selain di penjarakan juga di rehabilitasi. Karena bagaimanapun kemajuan Kabupaten Bangkalan tergantung generasi mudanya," tutupnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh