Berita

Berita Detail

Komisi A Gelar Rapat Pembahasan Tahap Akhir Raperda P4GN

Upload by Admin - 12 Juli 2022

Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pembahasan tahap akhir Raperda Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Selasa (12/7/2022) di Ruang Rapat Komisi A.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful menuturkan, pemabahasan tahap akhir Raperda P4GN tersebut sekaligus menentukan regulasi yang mengatur dinas-dinas terkait dalam hal sosialisasi pencegahan narkoba sejak dini.

"Dalam Raperda itu juga diatur Dinas Pendidikan mempunyai kewajiban mensosialisasikan bahaya narkoba sejak dini kepada para siswa melalui para guru yang langsung dimentori Kepala Sekolah masing-masing sekolah," ungkapnya.

Selain itu, dalam Raperda tersebut juga mengatur fungsi camat dalam pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kepada para pemuda.

"Yang paling ditekankan dalam Raperda ini adalah fungsi Kepala Desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakatnya tentang bahaya narkoba. Karena Kepala Desa yang sangat tahu betul bagaimana kondisi di desa masing-masing," kata H. Syaiful.

Tidak hanya itu, Raperda P4GN juga mengatur bagaimana fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada para ASN.

"Bahkan dalam Raperda ini juga diatur sanksi kepada para ASN yang menyalahgunakan narkoba. Juga bagi dinas-dinas yang lain juga diatur fungsi dalam menyampaikan bahaya narkoba," tuturnya.

Disampaikan Politisi Partai Gerindra ini, dalam Raperda P4GN juga mengatur agar Bakesbangpol menganggarkan untuk sosialisasi tersebut serta pencegahannya. Serta fungsi Satpol PP yang sangat besar dalam Raperda P4GN ini.

"Kami juga sudah menyerahkan drafnya ke pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama bagian hukum Pemkab Bangkalan," pungkasnya.(dul)