Berita
Berita Detail

Komisi A dan Bakesbangpol Bahas Perubahan Raperda P4GN Tahap Awal
Upload by Admin - 04 Juli 2022
PERUBAHAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Bangkalan terus digodok oleh Komisi A DPRD setempat dengan melakukan hearing dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Senin (4/7/2022) di Ruang Rapat Komisi A.
Pasalnya, Raperda P4GN harus mengacu pada Instruksi Kementrian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Antisipasi Pencegahan Narkoba Dikalangan Masyarakat di Pemerintahan Daerah.
"Jadi dalam Inmendagri itu sejumlah OPD yang memiliki keterlibatan langsung diminta untuk menganggarkan sosialisasi anti narkoba," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan H. Syaiful Anam.
Perubahan Raperda P4GN tersebut untuk memaksimalkan fungsi sejumlah OPD yang memiliki peranan langsung melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
H. Syaiful juga memaparkan bahwa perubahan Raperda tersebut masih belum diusulkan ke Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD lantaran masih memasuki tahap awal.
"Minggu depan masih dibicarakan lebih lanjut dan akan diusulkan ke Bapemperda," tandasnya.
Menurutnya, perubahan Raperda tersebut dinilai begitu penting agar fungsi dan pelaksanaannya bisa dimaksimalkan.
"Nanti pada perubahannya sosialisasi akan dilakukan lebih masif, terlebih dalam pendidikan melalui guru pada siswannya," papar Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bambang Hariyanto menyampaikan bahwa pihaknya menjadi sekretariat sosialisasi anti narkoba. Oleh karenanya pihaknya membawa sepuluh OPD untuk ikut terlibat.
"Ada sejumlah OPD yang dilibatkan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum, Kesra, RSUD dan DPMD, juga Dinas Perdagangan," katanya.
Melalui OPD tersebut nanti sosialisasi akan dianggarkan dan dilakukan di setiap elemen Masyarakat.
"Nanti untuk sosialisasinya kita anggarkan, tapi sementara menunggu Perda Perubahan selesai," tuturnya.
Sedangkan Bakesbangpol sebagai sekretariat akan melakukan Sosialis terpusat di kawasan Kota Bangkalan.
"Kami berharap dengan sosialisasi bisa melakukan langkah pencegahan lebih awal," pungkasnya.(dul)
- DPRD Tegaskan Isu Pungli di Kecamatan Blega dan Socah Sudah Ditindaklanjuti
- Komisi I DPRD Soroti Beban Belanja Pegawai dan Ketidaksinkronan Data ASN
- Komisi III DPRD Bongkar Kesalahan Fatal di Dokumen LKPJ 2024, H. Musawwir: Ini Sangat Memalukan
- DPRD Bangkalan Apresiasi Nota Jawaban Bupati atas LKPJ 2024
- Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI di Burneh