Berita

Berita Detail

Komisi D Ingatkan Kepala Sekolah, Jangan Sampai Ada Pungutan di PPDB

Upload by Admin - 01 Juli 2022

KOMISI D DPRD Bangkalan menggelar hearing dengan Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Bangkalan di Ruang Rapat Banggar, Jumat (1/7/2022). Dalam hearing tersebut Komisi D juga mengundang Dinas Pendidikan. 

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, ada lima poin yang ditekankan oleh pihaknya kepada Kepala Sekolah.

Poin pertama kata Nurhasan, hearing tersebut sebagai ajang silaturahim karena sebagai mitra harus bisa saling memberikan masukan. 

"Kemudian yang kedua terakit Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam PPDB nanti kami berharap jangan sampai ada biaya-biaya yang membuat masyarakat ataupun calon siswa yang diberatkan, apalagi jangan sampai didengar oleh masyarakat ada pungutan," ujarnya.

Politisi PPP itu mengingatkan para Kepala Sekolah agar jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu. Sebab Komisi D sudah memberikan arahan dan mewarning bahwa hal seperti itu tidak boleh.

"Semua sudah di biayai oleh negara melalui dana BOS," tandas Ketua Komisi D itu usai hearing.

Kemudian yang ketiga, pihaknya menyampaikan bahwa ada informasi dalam pelaksanaan organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tidak demokratis. 

"Jadi ada sekolah-sekolah yang mungkin didalam rembuk musyawarah atau rapat tidak diakomodir dalam kepengurusan. Tapi tadi sudah dijelaskan kalau itu subjektif. Artinya tidak semua benar tidak semua salah," katanya.

Poin yang keempat, Komisi D menyarankan untuk semua kegiatan agar distandarkan, harus sama semuanya. Yakni semua kegiatan harus melalui musyawarah mufakat. 

Poin kelima adalah terkait standar kelulusan yang sudah tidak ditentukan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat sudah menghapus ujian nasional. 

Akan tetapi, lanjut Nurhasan, pihaknya mendengar di Kabupaten Bangkalan standar kelulusan dikoordinir oleh MKKS. Menurutnya, Kebijakan itu semacam tidak nyambung antar keinginan Pemerintah Pusat bahwa yang menentukan kelulusan itu masing-masing sekolah.

"Disini justru yang menilai itu MKKS, kami berharap ruh Pemerintah Pusat yang menghapus ujian nasional sebagai standar kelulusan harus diterapkan sampai kebawah," cetusnya.

"Tidak bisa orang Bangkalan kota menilai orang Kecamatan Kokop, karena pasti fasilitas sekolahnya tidak sama dan kemampuan gurunya tidak sama. Jadi silahkan berikan kepada sekolah untuk menyiapkan standar kelulusan masing-masing," tegas Nurhasan.

Menanggapi hal itu, Kepala bidang pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan Jufri Kora menyampaikan terimakasih kepada Komisi D. Pasalnya, dengan dilaksanakannya hearing itu Komisi D benar-benar menunjukkan kemitraannya.

"Karena ketika bicara pendidikan tidak hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan tapi juga Komisi D juga membantu ikut menjaga tentang kondisi yang ada dan mengantisipasi hal tidak diinginkan terjadi," singkatnya.(dul)