Berita

Berita Detail

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPP APBD TA 2021

Upload by Admin - 21 Juni 2022

DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kabupaten Bangkalan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021,  Selasa (21/6/2022).

Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad didampingi Wakil Ketua, Hosyan Mohammad serta dihadiri oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, para anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Rapat Paripurna ini diawali dengan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Kabupaten Bangkalan tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 oleh Bupati Bangkalan.

R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diketahui bersama BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas tentunya hanya dapat diwujudkan melalui partisipasi dan peran serta seluruh pemangku kepentingan, khususnya DPRD Kabupaten Bangkalan," katanya.

"Kami menyadari, fungsi-fungsi anggaran dan pengawasan yang diselenggarakan oleh DPRD, dipandang cukup efektif, bahkan dipandang cukup penting dan strategis, sehingga pengelolaan APBD TA 2021 dapat diselenggarakan sesuai dengan arahan kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya," imbuh pria yang akrab disapa Ra Latif itu.

Selanjutnya, Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Bangkalan kepada Ketua DPRD setempat.

Usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan, Penyampaian Nota Pengantar Raperda tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 298 Ayat 1.

"Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Selain itu kata Politisi Gerindra itu, sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bangkalan.

"Dan BPK RI telah menyampaikan hasil pemeriksaannya. Alhamdulillah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya.(dul)